Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Terkait Demo Ricuh Berujung Tindak Pidana

Andika Arya
, Selasa, September 16, 2025 WIB Last Updated 2025-09-16T07:51:04Z

Press release Polda Sulsel terkait aksi demo ricuh. (Ist)

KABARSINJAI.COM, - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah tindak pidana yang terjadi dalam aksi unjuk rasa di berbagai wilayah Sulsel. Kasus-kasus tersebut mencakup pembakaran, pengerusakan, pencurian, penganiayaan, hingga hasutan melalui media sosial.


Dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Polrestabes Makassar, Polda Sulsel menetapkan sebanyak 53 orang sebagai tersangka, terdiri dari 42 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur. 


Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana, serta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana.


“Kami terus melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya. Setiap individu yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Didik Supranoto.


Berdasarkan Lokasi Kejadian, Kantor DPRD Provinsi Sulsel 14 orang, Kejati Sulsel 2 orang, Pos Lantas Fly Over & Alauddin, DPRD Kota Makassar 18 orang, Hasutan via Media Sosial 1 orang, Pencurian di DPRD Kota Makassar 4 orang, Kekerasan di Depan Kampus UMI 3 orang, Pencurian Mesin ATM Bank Sulselbar 10 orang serta Kantor DPRD Kota Palopo 2 orang.


Barang Bukti yang diamankan, DPRD Provinsi Sulsel diantaranya Batu, besi, bambu, balok, sekop, flashdisk berisi foto dan rekaman CCTV, serta 3 unit ponsel. Di DPRD Kota Makassar Sepeda motor, kursi kerja, kipas exhaust, kulkas, mobil dan barang curian, serta velg mobil serta Kasus ATM Sulselbar 3 sepeda motor, 1 bajaj, 2 ponsel, vape, uang tunai Rp36,9 juta, mesin ATM, mata gurinda, dan kaset penyimpanan uang.


Pasal yang dikenakan, yakni Pasal 187, 170, 406 KUHP (pembakaran dan pengerusakan), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 KUHP (penadahan), Pasal 45a ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian), dan UU Perlindungan Anak (untuk pelaku di bawah umur).


Kabid Humas Polda Sulsel menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. 


"Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk memastikan seluruh pelaku bertanggung jawab atas tindakan mereka," jelasnya. (*)

Iklan