![]() |
Kader Partai NasDem Ahmad Syahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan dari DPRD RI. (Ist) |
KABARSINJAI.COM, - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem) resmi menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi NasDem. Keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada Senin, 1 September 2025.
Langkah ini diumumkan melalui siaran pers resmi yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, dan Sekretaris Jenderal Hermawi F. Taslim. Dalam pernyataan tersebut, dijelaskan bahwa keputusan penonaktifan diambil menyusul sejumlah peristiwa yang dinilai telah menimbulkan keresahan publik.
“Dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat, terdapat pernyataan dari anggota DPR RI Fraksi NasDem yang dinilai menyinggung dan mencederai perasaan masyarakat. Hal ini merupakan penyimpangan dari nilai-nilai perjuangan Partai NasDem,” tulis Surya Paloh dan Hermawi dalam siaran pers tersebut.
Surya Paloh juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya sejumlah warga negara dalam perjuangan menyampaikan aspirasi mereka. Ia menegaskan bahwa suara rakyat harus tetap menjadi kompas utama dalam arah perjuangan politik Partai NasDem.
“Aspirasi masyarakat adalah fondasi utama perjuangan kami. Tidak boleh ada kompromi terhadap nilai-nilai tersebut,” tegas Paloh.
Keputusan ini menjadi penegasan sikap Partai NasDem dalam menjaga integritas dan komitmen terhadap kepentingan publik, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap dinamika politik yang berkembang.
Sementara itu dilansir dari Kompasdotcom, kendati dinonaktifkan, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach, tidak dipecat dan masih akan mendapatkan hak-haknya sebagai anggota dewan. Hak-hak tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dalam pasal 19 peraturan tersebut, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih dijamin hak keuangannya.
"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.
Selain gaji pokok, anggota DPR non-aktif tetap mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang diberikan antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan beras.
Selain itu, berdasarkan Surat Sekjen DPR No. B/733/RT.01/09/2024, anggota DPR periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan rumah. Pasalnya, anggota DPR periode ini tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.