Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Pemkab Bersama Bea Cukai Makassar Gelar Sosialisasi Cukai Rokok Ilegal di Sinjai Timur

, Rabu, Juni 25, 2025 WIB Last Updated 2025-06-25T04:29:41Z

 

Foto / Staf Ahli Bupati Sinjai, Andi Hariyani Rasyid Buka Sosialisasi Cukai Rokok Ilegal di Sinjai Timur, Rabu (25/06/2025)


KABARSINJAI.COM - Pemerintah maupun masyarakat perlu menjadi agen perubahan, ikut mengedukasi lingkungan sekitar tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari rokok ilegal. 


Hal itu ditegaskan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Andi Hariyani Rasyid saat membuka Sosialisasi Cukai Rokok Ilegal, Rabu (25/06/2025) di Aula Kantor Camat Sinjai Timur. 


“Dengan sinergi dan partisipasi aktif dari seluruh elemen, kita optimis dapat menekan peredaran rokok legal di Kabupaten Sinjai," Ujarnya mewakili Bupati Sinjai. 


Bahkan kata dia, Pemkab Sinjai akan terus berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum dan pengawasan barang cukai serta memastikan DBH CHT digunakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat. 


"Kita berharap melalui sosialisasi ini masyarakat lebih paham tentang cukai dan bahaya barang cukai ilegal," Jelasnya. 


Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Sinjai bekerjasama Kantor KPP Bea Cukai Makassar.


Tujuaannya guna meningkatkan pemahaman tentang cukai, menumbuhkan kesadaran dan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan rokok ilegal, serta mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Sinjai. 


"Peredaran rokok ilegal yang marak di kalangan masyarakat memiliki banyak sekali dampak negatif, bukan hanya dari sisi kesehatan namun menjadi ancaman bagi penerimaan negara bahkan menjadi bentuk pelanggaran hukum," kata Kasatpol PP Sinjai, Agung Budi Prayogo. 


Dalam sosialisasi ini, tampil sebagai narasumber Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor KPP Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari diikuti perwakilan camat Sinjai Timur, para Kepala Desa, Lurah se-Kecamatan Sinjai Timur, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan siswa SMA. (**)

Iklan