![]() |
Kadinkes Sinjai dr Emmy Kartahara Malik. (Ist) |
KABARSINJAI.COM - Pemerintah Kabupaten Sinjai menegaskan komitmennya dalam mendukung layanan kesehatan dengan memastikan tenaga kesehatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di 16 puskesmas telah menerima jasa pelayanan hingga bulan Mei 2025. Langkah ini sekaligus mengurai isu keterlambatan yang sempat berhembus.
“Seluruh pencairan untuk jasa pelayanan ASN dari Januari hingga Mei telah tuntas dibayarkan oleh masing-masing puskesmas,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, Emmy Kartahara Malik, Sabtu (28/6/2025).
Dana tersebut bersumber dari dana kapitasi BPJS Kesehatan, yang rutin ditransfer setiap tanggal 15 bulan berjalan. Namun, proses pencairan kali ini sedikit melambat akibat perubahan regulasi terbaru.
“Aturan baru mewajibkan dana jasa pelayanan ASN dimasukkan dalam belanja pegawai, sedangkan dalam APBD pokok sebelumnya, pos anggaran tersebut masih tercatat di belanja barang dan jasa,” jelas Emmy.
Menindaklanjuti perubahan itu, Dinkes mengajukan pergeseran kode rekening dan menunggu keluarnya Peraturan Kepala Daerah mengenai dokumen pelaksanaan anggaran parsial. Regulasi tersebut resmi diterbitkan pada 21 Mei, yang menjadi titik balik kelancaran proses pencairan.
“Begitu penetapan parsial keluar, pencairan langsung dilakukan. Kini, semua puskesmas sudah membayarkan jasa pelayanan sesuai ketentuan,” tambahnya. (*)