![]() |
Press release kasus pencurian di Mapolres Sinjai. (Ant) |
KABARSINJAI.COM - Kepolisian Resor Sinjai kembali mencetak keberhasilan dengan menangkap dua pelaku kasus pencurian toko yang kerap beraksi di beberapa lokasi di Kota Sinjai.
Dua pelaku tersebut adalah JS (36), seorang residivis dan spesialis pencurian lintas kabupaten, serta AW (60), yang berperan sebagai penadah barang curian.
Penangkapan ini didasarkan pada delapan laporan polisi yang diterima sejak tahun 2024 hingga 2025 terkait aksi pencurian di sembilan titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Sinjai. Para korban mencatat total kerugian mencapai Rp117 juta lebih.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap saat Tim Resmob Polres Sinjai melakukan patroli di wilayah kota. Tim mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza Veloz putih yang melaju menuju Kabupaten Bone.
“Saat kami mencoba menghentikan kendaraan, pelaku malah mencoba kabur sehingga kami terpaksa melakukan penembakan peringatan. Akhirnya, ban kendaraan berhasil dilumpuhkan, tetapi pelaku melarikan diri dan kehilangan jejak,” ujar Andi Rahmatullah saat konferensi pers di Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Jumat (11/4/2025).
Setelah mobil digeledah, polisi menemukan 10 tabung gas, rokok, linggis, dan barang bukti lainnya yang kemudian teridentifikasi sebagai hasil curian dari salah satu TKP di Kota Sinjai. Mobil beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolres Sinjai.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga polisi berhasil melacak keberadaan JS di Kota Makassar, dimana ia ditangkap tanpa perlawanan. Dalam pengakuannya, JS membenarkan bahwa mobil tersebut adalah miliknya dan barang-barang yang ditemukan merupakan hasil pencurian di sembilan lokasi berbeda di Kota Sinjai.
Lebih lanjut, penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa barang-barang curian JS dijual kepada AW, seorang penadah yang berdomisili di Kabupaten Bone. Tim Resmob Polres Sinjai kemudian bergerak cepat dan menangkap AW di rumahnya.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3E dan ke Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami masih menunggu laporan tambahan dari korban terkait aksi pencurian pelaku. Polres Sinjai berkomitmen terus mendalami dan mengembangkan kasus ini demi mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkas Kasat Reskrim. (*)