Iklan



Iklan



,

Menu Utama

Iklan

Tingkatkan Layanan dan Legalitas Koperasi, Diskop Bantaeng Belajar Ke Sinjai

, Selasa, Desember 17, 2024 WIB Last Updated 2025-03-19T06:41:51Z

KANARSINJAI – Dinas Koperasi (Diskop) UKM dan Perdagangan Kabupaten Bantaeng belajar
sistem penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah sukses diterapkan di Kabupaten Sinjai, khususnya bagi koperasi dengan badan hukum lama, Selasa (17/12/2024).

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan layanan dan legalitas koperasi di daerah tersebut.

Kabupaten Sinjai sendiri telah menjadi pionir dalam penerbitan NIB bagi koperasi, terutama bagi mereka yang masih menggunakan badan hukum lama tanpa harus melalui proses perubahan Anggaran Dasar yang panjang dan rumit.

Inovasi ini membuat Sinjai menjadi rujukan bagi daerah lain, termasuk Bantaeng, yang ingin mempercepat proses legalisasi koperasi.

Selama kunjungannya di Sinjai, tim dari Diskop UKM Bantaeng mengikuti secara langsung proses penerbitan NIB, mulai dari persiapan dokumen hingga penerbitan sertifikat.

Mereka juga berdiskusi dengan petugas terkait untuk memahami kendala dan solusi yang mungkin dihadapi.

Junaidi, Kepala Bidang Koperasi Diskop UKM Bantaeng mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di dinas.

“Kunjungan ini sangat berharga bagi kami. Dengan memahami sistem penerbitan NIB yang efisien di Sinjai, kami dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat dan mudah kepada koperasi di Bantaeng. Ini akan sangat membantu koperasi-koperasi yang ingin meningkatkan legalitas usahanya”ujarnya.

H. Ramlan Hamid, Kepala Diskopnaker Kabupaten Sinjai, menyambut baik kunjungan dari Diskop Bantaeng.

“Kami senang dapat berbagi pengalaman dan pengetahuan dengan rekan-rekan dari Bantaeng. Harapannya, kerja sama ini dapat mendorong pertumbuhan koperasi di kedua daerah,” ujarnya.

Dijelaskan, salah satu keunggulan sistem penerbitan NIB yang diterapkan Diskopnaker Sinjai adalah kemampuan untuk menerbitkan NIB bagi koperasi dengan badan hukum lama tanpa harus mengubah Anggaran Dasar terlebih dahulu. Hal ini sangat menghemat waktu dan biaya bagi koperasi. (**)

Iklan