Iklan



Iklan



,

Menu Utama

Iklan

Kerjasama Bea Cukai, Satpol PP Sinjai Sosialisasikan Penegakan Perda Cukai Rokok Ilegal

, Kamis, Desember 12, 2024 WIB Last Updated 2025-03-19T06:41:53Z

KABARSINJAI – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Sinjai Gelar sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Cukai Rokok Ilegal dikalangan masyarakat.

Dengan bekerjsama Bea Cukai Provinsi Sulawesi Selatan, sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Sinjai Borong, Kamis (13/12/2024).

Kabid Penegakan Satpol PP Sinjai, Muhammad Nur Abdullah menuturkan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko kesehatan dan ekonomi dari rokok ilegal.

Termasuk kata dia pemahaman terhadap dampak negatif rokok ilegal bagi negara serta aturan terkait penjualan rokok ilegal, dan pentingnya membeli produk yang legal dan bersertifikat cukai resmi.

“Jadi kita harus memahami ciri-ciri rokok ilegal yang harus dikenali, contohnya rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” jelasnya.

Sementara itu, pihak Bea Cukai Provinsi Sulsel, Ria Novika Sari selaku narasumber berharap dengan adanya sosialisasi ini, para peserta dapat lebih memahami ciri-ciri rokok ilegal sehingga bisa ikut terlibat dan mendukung pemberantasan rokok ilegal, khususnya di Kabupaten Sinjai.

“Maka dari itu apabila ditemukan rokok ilegal, laporkan ke Bea Cukai terdekat atau ke rekan-rekan Satpol PP terdekat,” tambahnya.

Sosialisasi turut dihadir Camat Sinjai Borong Muh. Nur Adri Arief, Kepala Puskesmas Sinjai Borong, H. Baharuddin dan diikuti jajaran staf kantor Kecamatan Sinjai Borong, para tokoh masyarakat hingga pelajar. (**)

Iklan