KABARSINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Apparang, di Kelurahan Sangiaserri, Kecamatan Sinjai Selatan.
Penetapan tersangka kasus tersebut setelah sebelumnya Kejari Sinjai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari proyek rehabilitasi DI Apparang tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Dr. Zulkarnaen menjelaskan ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka terkait kasus tersebut. Dia adalah HID Direktur Utama PT PGU selaku pemegang tender dan pelaksana proyek, AA selaku KPA sekaligus PPK yang juga pegawai PUTR Sulsel, dan SHW Direktur teknis PT PGU.
“Ada tiga yang kami tetapkan tersangka dari kasus ini. Dua orang dari pelaksana proyek dan satu orang pegawai dari PUTR Sulsel,” ujarnya pada press release Kejari Sinjai, Senin (25/11/2024) siang.
Zulkarnaen, menambahkan proyek PUTR Sulsel dengan anggaran Rp7,5 miliar lebih dari APBD Provinsi Sulsel itu, diduga kuat terjadi penyimpangan sesuai hasil temuan Kejari Sinjai, diantaranya manipulasi penggunaan material dan kualitas pekerjaan, pembayaran dan pencairan dana yang tidak sesuai, penerimaan pekerjaan yang tidak sesuai.
Kemudian, ketidaksesuaian antara pekerjaan dan hasil pemeriksaan hasil di lapangan, keterlambatan dan penyalahgunaan waktu kontrak, penyalahgunaan proses pengendalian kontrak, indikasi pencairan dana yang tidak sah dan keterlambatan pekerjaan serta kesalahan dalam proses serah terima pekerjaan.
Sementara kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sinjai, ditetapkan sebesar Rp1,7 miliar lebih. “Penyidik menemukan 2 alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan ketiga orang tersebut tersangka,” sambungnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.
Usai penetapan tersangka, ketiga orang tersebut kata Zulkarnaen akan segera dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk menegaskan masih akan tetap melakukan penyidikan yang diduga terlibat dengan kasus ini.
“Kalau soal penahanannya kita akan ikuti prosedur yang ada. Kami juga masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Zulkarnaen dihadapan awak media didampingi Kasi Intel Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya dan Kasi Pidsus Kejari Sinjai Tony Aprianto. (*)