KABARSINJAI – Kasus tidak pidana persetubuhan yang dilakukan KD (60) seorang pria berusia lanjut usia (Lansia) di Kabupaten Sinjai, menjadi kisah kelam. Korban berinisial S (15) yang tidak lain menantunya sendiri harus pasrah.
Sang menantu harus menjadi pemuas nafsu KD. Kelakuan bejatnya dilakukan sebanyak dua kali saat rumahnya dalam keadaan sepi di Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe.
Peristiwa itu bermula pada Rabu, 28 Agustus 2024, S sedang melipat pakaian di kamar, tiba-tiba KD datang dan bertanya kemana orang rumah (mama kamu), kemudian S menjawab ke rumah kakak Sukma.
Di saat mendengar jawaban S, pelaku KD kembali bertanya, apa yang harus kita lakukan kalau dalam keadaan begini? Singkat cerita, KD langsung melakukan pemerkosaan dengan mengikat tangan dan kaki S.
Pemerkosaan terjadi saat suami JM yang berprofesi sebagai pedagang gabah, tak dirumah. Keseharian JM memang adalah pedagang sehingga jarang dirumah.
“Saat memberontak KD langsung mengikat tangan S pakai tali rafia, membuka pakaian dan celananya juga. Terjadilah aksi bejat itu selama kurang lebih 1 menitan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai Andi Rahmatullah saat press release, Jumat (6/9/2024).
Aksi keji KD tak berhenti disitu, berselang sehari Kamis, 29 Agustus 2024, rudapaksa terhadap S kembali dilakukan disaat keadaan rumah lagi-lagi sepi. Korban yang saat itu sedang mencuci piring tiba-tiba disekap dari belakang dengan cara menutup mulut menggunakan handuk, lalu dibawa ke kamar.
Rudapaksa pun kembali terjadi di kamar. Lagi-lagi tangan korban diikat sebelum melancarkan aksinya menguasai tubuh menantunya. Rahmatullah membeberkan pemerkosaan berlangsung kurang lebih 2 menitan. Begitu pengakuan pelaku KD kepada polisi.
Usai melancarkan aksinya, KD mengancam S untuk tidak membocorkan dan merahasiakan kejadian ini kepada siapapun, termasuk suami, dan keluarga lainnya.
“Kalau aksinya yang kedua itu sekitar 2 menitan dan cairan putih itu ditumpahkan di perut. Jadi aksinya kembali dengan mengikat tangan korban. Setelah itu KD menyuruh S mandi dan merahasiakannya,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan aksi bejat KD terhadap menantunya baru terungkap setelah S minggat dari rumah. Korban menelpon Anton rekan S dan mengaku tidak mau lagi tinggal di rumah suaminya. Keluarga dan suami pun mencari S hingga ke kampung halamannya di Desa Kalero, Kecamatan Kajuara, namun nihil.
Begitu informasi S berada di rumah Anton, pihak keluarga kembali ke Desa Sukamaju untuk menjemput S dan dibawa ke kampungnya. Di saat itulah dalam perjalanan, S menceritakan kejadian yang menimpa dirinya diatas mobil. Sontak kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Sinjai oleh orang tua korban.
“Atas laporan polisi inilah kami melakukan penangkapan dan gelar perkara sehingga ditetapkan tersangka,” sambungnya.
Rahmatullah, membeberkan KD dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Kena undang-undang perlindungan anak juga. Maksimal 15 tahun penjara,” kuncinya. (*)