KABARSINJAI – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat peningkatan transaksi judi online (judol) dari tahun ke tahun. Bahkan, pada kuartal I 2024 saja sudah terdata ada Rp 101 triliun transaksi judi online.
Melansir Psychology Today, Rabu (3/7/2024), dampak kecanduan judi on line bisa mengalami masalah pribadi hingga kebangkrutan. Bahkan, tak sedikit pelaku judi online yang terjerumus ke dunia kriminal hingga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Disebutkan, kecanduan judi online mempengaruhi 1 sampai 3 persen orang dewasa dari segala usia, lebih sering dialami oleh pria daripada wanita. Tanpa disadari, gejala kecanduan judi online ini biasanya dimulai sejak remaja pada pria dan lebih lambat pada wanita.
Orang yang kecanduan judi online adalah orang yang tidak bisa menahan dorongan untuk berjudi. Dampaknya bisa sangat membahayakan.
Berikut ciri-ciri orang telah kecanduan judi online:
1. Memiliki hasrat harus melakukan perjudian. Bahkan, tak ragu mengeluarkan jumlah uang yang makin besar untuk mencapai kegembiraan yang diinginkan.
2. Merasa gelisah atau mudah marah ketika mencoba mengurangi atau berhenti berjudi. Bahkan, sering gagal mengontrol, mengurangi, atau berhenti berjudi.
3. Sering memikirkan aktivitas judi. Misalnya, terus menerus mengingat pengalaman berjudi, merencanakan judi berikutnya, atau mencari cara untuk mendapatkan uang buat berjudi.
4. Setelah kehilangan uang karena berjudi, sering kembali lagi untuk menutup atau “mengejar” kerugian. Umumnya mereka juga berbohong untuk menyembunyikan hobi berjudi.
5. Membahayakan atau kehilangan koneksi penting, pekerjaan, studi, atau karier karena judi. Bahkan. Bergantung secara finansial pada orang lain untuk mengatasi situasi keuangan yang kritis akibat judi.
sumber /merdeka