Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Ini Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS Saat Hari Pencoblosan

, Minggu, Februari 11, 2024 WIB Last Updated 2025-03-22T06:42:47Z

KABARSINJAI –  Tahukah Anda apa yang harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu Serentak, 14 Februari 2024?

Sesuai daftar pemilih, jika Anda:
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
1. KTP Elektronik atau Surat Keterangan (suket)
2. Form model C pemberitahuan KPU.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
1. KTP Elektronik atau Surat Keterangan (suket)
2. Model A-surat pindah memilih

Daftar Pemilih Khusus (DPK)
1. KTP Elektronik atau Surat Keterangan (suket)

Disampaikan pula bahwa Form C Pemberitahuan akan dibagikan kepada pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Hari Pemungutan Suara. (Adv)

Iklan