KABARSINJAI – AN seorang pemuda di Kecamatan Sinjai Tengah, harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Sinjai, lantaran kedapatan membawa minuman keras (Miras) jenis Ballo’ di wilayah hukum Polsek Sinjai Tengah, Senin (4/11).
Pria berusia 35 tahun itu diamankan personel Polsek Sinjai Tengah dalam Operasi Cipta Kondisi yang dipimpin Kapolsek IPDA Yantar di Dusun Palapeng, Desa Mattunreng Tellue, sekira pukul 18.00 wita.
Total ada sekitar 45 liter miras jenis Ballo’ yang diamankan petugas kepolisian saat AN mengangkut barang haram tersebut menggunakan sepeda motor jenis matic yang diisi dalam jerigen dan kantong plastik lalu dibungkus karung.
Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdullah mengatakan, operasi cipta kondisi ini guna menjaga keamanan dan ketertiban dimasyarakat, sebagai upaya pencegahan tindak kriminal dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat Sinjai.
Selain itu, kegiatan ini merupakan upaya Polres Sinjai untuk memerangi penyakit masyarakat guna mewujudkan situasi aman kondusif di wilayah Kabupaten Sinjai.
“Operasi miras yang digelar untuk menciptakan situasi aman kondusif. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras,” ujarnya.
Menurut Fery, Operasi ini juga untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman dengan memerintahkan seluruh jajaran Polsek dalam operasi ini.
“Ini sebagai langkah antisipasi bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif dan meminimalisir tindak kriminal, dimana perbuatan tindak pidana yang terjadi berawal dari minuman keras yang dikonsumsi oleh pelaku,” tambahnya.
Untuk itu, Fery mengimbau pada warga, untuk tidak melakukan aktifitas yang dapat mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polres Sinjai seperti minum-minuman keras.
Dengan langkah ini, Fery berharap dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Sinjai menjelang Pemilu 2024 yang saat ini dalam tahapan kampanye. (*)