KABARSINJAI – Tersiar kabar dugaan pelecehan seksual terjadi di salah satu satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai.
Informasi yang dihimpun, peristiwa ini menimpa salah seorang siswi anak dibawah umur yang mengenyam pendidikan di sekolah yang diketahui terletak di Kecamatan Sinjai Timur.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sinjai Irwan Suaib, menuturkan tidak ada ruang bagi seorang pendidik melakukan hal yang diduga tidak senonoh kepada peserta didik.
Bahkan setelah mendapatkan laporan terkait kejadian itu, Disdik Kabupaten Sinjai mengaku mendorong pihak sekolah untuk mendampingi keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Sudah dilaporkan ke Polres Sinjai didampingi pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah pada 27 Oktober lalu,” ujarnya, saat ditemui di acara Lepas sambut Damdim 1424 Sinjai di Rujab Bupati, Rabu (15/11) malam.
Sebelum keluarga korban melapor ke Polres Sinjai, Irwan pun mengaku telah memindahkan tugaskan sementara terduga pelaku ke Disdik Sinjai, untuk mengantisipasi dan menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
“Jadi itu langkah kami menarik sementara ke dinas sambil mengikuti proses hukum yang sedang berjalan guna menghindari hal yang tidak diinginkan,” sambungnya.
Mantan Kepala Bappeda Sinjai, berharap semua pihak dapat menghargai proses hukum yang sedang berjalan, dan yang tak kalah penting kata dia kejadian ini tidak terulang dan dapat menjaga nama baik korban bersama keluarga.
“Korban (Anak read) tetap bersekolah sehingga semua pihak bisa menghargai proses hukum dan menjaga nama baik keluarga tidak mencirikan identitas karena korban ini punya masa depan,” jelasnya.
Sekadar diketahui, dalam peraturan dewan pers nomor 1/Peraturan-DP/II/2019 tentang pedoman pemberitaan ramah anak. Dalam pedoman itu disepakati menggunakan batasan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, baik masih hidup maupun meninggal dunia, menikah atau belum menikah.
Identitas anak yang harus dilindungi adalah semua data dan informasi yang menyangkut anak yang memudahkan orang lain untuk mengetahui anak seperti nama, foto, gambar, nama kakak/adik, orang tua, paman/bibi, kakek/nenek dan tidak keterangan pendukung seperti alamat rumah, alamat desa, sekolah, perkumpulan/klub yang diikuti, dan benda-benda khusus yang mencirikan sang anak. (*)