Iklan



Iklan

,

Menu Utama

Iklan

BPOM Tarik Air Kemasan Argus yang Gunakan NIE Lama di Sinjai untuk Dimusnahkan

, Rabu, Juli 31, 2019 WIB Last Updated 2025-03-17T05:51:08Z

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar bersama Tim terpadu Sinjai mengamankan sedikitnya 550 dos air kemasan Argus lantaran Nomor Izin Edar (NIE) masih menggunakan nomor produksi lama.

Ratusan dos air kemasan itu diamankan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di empat titik yang ada di dalam Kota Sinjai, Rabu (31/7/2019) pagi.

Koordinator Inspektur Pangan BPOM Makassar, Andi Mulyati, menuturkan, berdasarkan surat dari Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, pihaknya telah melakukan pengawalan untuk ditindaklanjuti dengan turun dilapangan bersama tim terpadu.

Baca Juga: Disinyalir Air Kemasan Merek Ini Ada yang Palsu, Dinkes Sinjai Imbau Masyarakat Teliti

“Jadi pada hari ini sudah kita lakukan peninjauan langsung ke lapangan, dan ternyata masih ditemukan produk Argus dengan kemasan kardusnya itu memenuhi ketentuan dengan kata lain sudah terdaftar, akan tetapi isinya atau kemasan gelas dengan 220 Ml ternyata itu menggunakan nomor produksi lama,” ungkap Mulyati dalam konfrensi pers di Aula Pertemuan Dinkes Sinjai.

Foto BPOM lakukan sidak air kemasan Argus disalah satu toko di Sinjai. (Doc/Adi)

Lebih lanjut dikatakan, Mulyati bahwa NIE lama tersebut sudah kadaluarsa, sementara pihak perusahaan (PT. Argus Rezky Pratama Red) masih menggunakan nomor itu dengan NIE 265220001167, sementara yang di izinkan untuk kemasan gelas 220 ml bernomor NIE 265220001168.

Baca Juga: Tim Terpadu Larang Air Kemasan yang Disinyalir Palsu Ini Dipasarkan di Wilayah Sinjai

“Jadi kami sudah turun melakukan pengamanan ditempat dan membawa ke Dinkes untuk dilakukan tindaklanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” beber Mulyati.

Masih kata Mulyati dihadapan awak media dan pihak perusahaan, NIE yang menggunakan produksi lama atau tidak berlaku (nomor izin di dos berbeda dengan dikemasan) itu harus dimusnahkan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) BPOM.

“Karena tidak berlaku maka air kemasan yang menggunakan NIE lama harus dimusnahkan oleh pihak perusahaan dan disaksikan BPOM sementara untuk kardus yang menggunakan NIE baru silahkan diambil kembali karena masih bisa digunakan (NIE Baru),” tegasnya.

Tak sampai disitu, pihak BPOM rencananya akan melanjutkan pengawalan ke sarana produksi di Kabupaten Bulukumba (pusat PT. Argus Rezky Pratama) di Kecamatan Bulukumpa.

Baca Juga: Soal Air Kemasan Merek Argus yang Disinyalir Ilegal di Sinjai, Ini Fakta Sebenarnya

“Kami akan langsung ke sarana PT Argus akan melihat bagaimana kondisi disana, apakah masih menggunakan nomor lama. Selanjutnya kita juga akan melakukan pemusnahan untuk lead yang menggunakan nomor lama,” kuncinya.

Sementara itu, Pihak perusahaan, Hj. Agusnawati mengaku, jika pihaknya sebelumnya telah bertemu dengan pihak Dinkes Sinjai yang difasilitasi oleh Wabup Sinjai terkait persolan ini. Ia juga mengaku telah mengganti lead lama ke lead yang baru.

Foto Konfrensi Pers BPOM, Tim terpadu dan Perusahaan Argus di Aula Dinkes Sinjai. (Doc/Adi)

“Kemarin, Alhamdulillah kami sudah menggunakan lead yang baru dan sudah ke toko-toko untuk mengganti produk lama ke produk yang baru. Kebetulan hari ini sudah jalan, karena tidak bisa selesai hanya sehari,” ucapnya.

Saat ini kata dia, pihaknya akan menggantikan air kemasan itu kepada toko-toko yang ada di Sinjai. “Alhamdulillah sudah ada empat mobil kami bawa untuk mengganti semua, tinggal kami akan mengambil data toko-toko mana saja yang telah diambil, karena kasian juga pedagang kalau airnya diambil kan bisa rugi,” ujarnya.

Pihaknya juga kembali menegaskan jika kualitas air Argus layak untuk dikomsumsi.

Baca Juga: Air Kemasan yang Disinyalir Ilegal, IHI Sinjai Minta Pihak Terkait Serius Tangani Persoalan Ini

Dalam kesempatan itu pihak Argus juga melaporkan kepada BPOM dan Ke Tim Terpadu air kemasan 220 ml merek Purairo tidak memiliki Nomor Izin Edar dan Air kemasan 220 ml merek lestari yang tidak sama antara ukuran ml pada NIE dan ukuran ml pada lead air kemasannya.

BPOM diminta agar tidak tebang pilih, pasalnya di Sinjai masih ditemukan adanya kasus yang sama seperti yang dilaporkan oleh Argus.

“Laporan pihak argus ini akan kami tindak lanjuti sesuai peraturan yang ada,” Kunci Koordinator Inspektur Pangan BPOM Makassar, Andi Mulyati.

Turut hadir dalam konfrensi pers tersebut Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, dr Andi Suryanto Asapa, Kabid SDK Dinkes Sinjai, Hj Darmawati dan pihak PT Argus Resky Pratama lainnya. (Adi)

Editor/Andis

Iklan