
IBC, JAKARTA – Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Sisriadi beserta Kasubdit 1 Dittipidum Bareskrim, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya gelar konferensi pers di Media Center gedung Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Dalam keterangannya Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. M Iqbal mengungkapkan fakta-fakta hasil Barita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka, hal itu dibuktikan pihaknya dengan menunjukkan video rekaman pengakuan para tersangka dihadapan awak media.
Salah satunya leader eksekutor mengungkapkan dalang kerusuhan demo 21-22 Mei 2019 adalah pimpinannya yang berinisial KZ. “Saya ditangkap atas kasus ujaran kebencian, kepemilikan senjata api dan ada kaitannya dengan senior saya, Jenderal saya yaitu bapak Mayjen TNI (Purn) KZ,” ujar tersangka HK alias Iwan dalam video rekamannya yang ditunjukkan pihak Kepolisian kepada awak media di Gedung Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Ia juga mengaku bahwa sebelumnya diberi uang sebesar Rp150 juta untuk membeli senjata dari seniornya KZ. Senjata dimaksud dua laras pendek dan dua laras panjang.
“Ada senjata laras pendek yang saya beli dari ibu-ibu yang keluarganya anggota TNI sebesar 50 juta, kaliber 22,” ungkapnya di video rekaman itu.
Selain itu juga Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam mengatakan, bahwa pihaknya telah meminta sumpah dari para tersangka.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Sisriadi turut menyampaikan bahwa hoax tidak akan mampu memporakporandakan TNI, termasuk soliditas TNI-Polri tetap terjaga, ini terbukti dengan TNI-Polri mampu mengatasi banyak masalah bersama.
Selain itu sebelum menutup keterangannya, Irjen Pol. M Iqbal menambahkan, bahwa ada narasi hoax yang beredar di media sosial yang perlu ia luruskan, terkait Waka Densus 88 Antiteror memerintahkan untuk menangkap Perwira TNI Aktif. Hal itu ditegaskannya bukanlah wewenang Kepolisian, “TNI memiliki sendiri pengadilan, jadi Polisi tidak berhak untuk menangkap TNI aktif, jelas hal itu hoax,” terang Iqbal.
Begitu juga dengan title Magister Hukum Waka Densus 88, Iqbal mengatakan Waka Densus 88 mengaku tidak pernah sekolah hukum. Sementara yang beredar di media sosial Waka Densus 88 menggunakan title MH, “Jelas itu hoax, jadi narasi itu hoax,” tutup Iqbal.
Penulis : FA
Editor : MAS
Berita ini telah tayang di Situs Berita INDONESIA BERITA