
IBc, JAKARTA – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar hari ini, Jumat (14/6/2019), dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, yang mengatakan pihaknya hanya takut kepada Allah SWT.
“Kami semua tidak tunduk dan takut pada siapapun, kami tidak bisa di intervensi oleh siapapun. Kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi serta kepada Allah SWT,” ujar Anwar saat membuka sidang sengketa PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Sebelumnya MK mengumumkan tahapan sidang sengketa PHPU berdasarkan Peraturan MK Nomor 8/2018 tentang tahapan terdiri dari 11 tahapan persidangan, pertama pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan, kedua pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon.
Ketiga, perbaikan kelengkapan permohonan pemohon. Keempat, pencatatan permohonan pemohon buku registrasi perkara konstitusi untuk pemilihan presiden. Kelima, penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada Pemohon, Pihak Terkait dan Bawaslu.
Selanjutnya yang keenam, sidang keenam untuk pemilu presiden diagendakan digelar 14 Juni 2019, sementara untuk Pileg 9 Juli hingga 12 Juli. Ketujuh, setelah tahap pemerikasaan dilalui pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.
Kedelapan, Sidang pemeriksaan sebagai tahap pemeriksaan, diagendakan pada 17 Juni hingga 21 Juni dan untuk Pilegnya 13 Juni s-d 30 Juni. Kemudian selanjutnya kesembilan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan.
Kesepuluh, Sidang pengucapan putusan untuk perkara pilpres diagendakan 28 Juni, sementara Pileg 6 Agustus s-d 9 Agustus. Terakhir yang kesebelas, adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman Mahkamah Konstitusi.
Penulis : FA
Editor : DR
Berita ini telah tayang di Situs Berita INDONESIA BERITA