KABARSINJAI.COM,– Adanya program bantuan Dana Desa (Dandes) disetiap daerah, ternyata bisa membuat sejumlah Kepala Desa (Kades) menjadi gelap mata dan ‘lupa diri’.
Hal ini dikarenakan, ada sejumlah Kades di Kabupaten Kepulauan Talaud, harus berurusan dengan penegak hukum karena dilaporkan telah melakukan penyelewenangan dana tersebut.
Para perangkat desa ini seharusnya menjadi representatif bagi masyarakat. Memberikan pelayanan terbaik dengan mengelola bantuan dana tersebut untuk kesejahteraan warganya dan kemajuan di daerahnya sendiri.
Namun sebaliknya, justru bantuan dana tersebut hanya digunakan untuk mengisi perutnya sendiri (memperkaya diri – red), menghabiskan uang yang diberikan Pemerintah Pusat untuk berfoya-foya dan digunakan kepada hal-hal yang tidak semestinya, sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
Dengan maraknya penyelewengan dana desa tersebut, Plt Bupati Kepulauan Talaud, Petrus Simon Tuange, menyikapi hal ini dengan serius.
Disetiap kunjungan kerjanya, saat menghadiri acara pelantikan Kepala Desa dan BPD di wilayah Talaud, selaku kepala daerah, Ia memberikan warning kepada setiap Kades dan perangkatnya, agar tidak menyalahgunakan dana desa.
“Ada sejumlah Kades yang berperan sendiri dalam mengambil kebijakan pada pengelolaan Dandes di desanya. Tanpa bekerjasama dengan perangkat desa dan anggota BPD setempat,” ujar Tuange beberapa waktu yang lalu.
Tak hanya itu, Tuange mendorong setiap Kades agar selalu bekerjasama dengan seluruh perangkat desa yang ada, dalam mengatur dan mengelola dana desa.
“Bagaimana desa mau maju kalau Kadesnya saja tidak mau bekerjasama dengan perangkatnya,” tegasnya
Ia berharap, tak ada lagi Kades-Kades yang mengikuti jejak buruk kelima Kades tersebut. Selain merugikan negara dan daerahnya, akibatnya bisa fatal bagi pelakunya.
“Saya ingatkan, akibat menyalahi aturan dan menyalahgunakan dana desa, 5 Kades dari Talaud sudah di lembaga pemasyarakatan karena terbukti menyalahgunakan jabatan. Sekira 42 Kades yang sementara dalam tahap pemeriksaan,” ungkapnya
Dari 42 Kades yang sudah jadi incaran Kejaksaan, lanjut Tuange, dalam waktu dekat statusnya akan naik menjadi Terdakwa.
“Itu artinya akan bertambah lagi jumlah Kades dipenjara karena penyalahgunaan jabatan,” jelasnya
Untuk itu kata Tuange, jadilah pemimpin yang jujur, berdedikasi dan takut akan Tuhan agar tidak terlibat dalam kasus-kasus seperti ini.
“Bekerjasamalah dengan rekan kerja dalam menyusun program-program kegiatan di desa,” pesan Tuange
Diketahui, dari 142 desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Talaud, saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud baru menetapkan 5 Kepala Desa sebagai tersangka. Masih ada 45 Kades lagi yang masuk incaran Kejaksaan, dan diperkirakan jumlahnya akan bertambah.
Editor : YES
Berita ini telah tayang di Situs Berita INDONESIA BERITA