KABARSINJAI.COM, Sinjai – Soal Penganiayaan Anggota Panwascam Kecamatan Sinjai Tengah Muh. Sukardi (26) oleh pelaku Kepala Desa Bonto, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Mappiare (53) yang bergulir di Mapolres Sinjai, Kapolres angkat bicara.
Saat ditemui diruang kerjanya, AKBP Sepbril Sesa tegas bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh kepala Desa Bonto pasti diproses.
“Kasus tersebut pasti diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan terkait opini masyarakat yang mengatakan bahwa adanya dugaan tidak diproses kasus tersebut itu salah, dan di Kabupaten Sinjai tidak ada kebal hukum”tegasnya.
Sebelumnya diketahui pemukulan terhadap salah satu anggota Panwascam Sinjai Tengah, Muh Sukardi (26) saat melakukan tugasnya sebagai pengawas pemilu dan tiba tiba oknum Kepala Desa Bonto, Sinjai Tengah Mappiare (53) beberapa waktu lalu, melakukan pemukulan terhadap korban karena merasa diawasi.
Baca juga : Soal Penganiayaan Anggota Panwascam Kini Bergulir di Gakumdu dan Polres Sinjai
Menanggapi hal tersebut, IHI Sinjai melalui ketuanya Asdar Palewai tegskan bahwa tidak ada alasan pihak Kepolisian Resor Sinjai lambat melakukan proses hukum dalam kasus tersebut, menurutnya barang bukti dan alat bukti serta keterangan saksi sudah dipenuhi sehingga proses hukum sudah dianggapnya cukup.
“Dalam proses hukum unsur penganiayaan yang dilakukan oleh kepala desa tersebut sudah harusnya ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik, hasil visum dan alat bukti serta barang bukti audah dianggapnya cukup unsur untuk ditetapkannya kepala desa tersebut alias pelaku sebagai tersangka penganiayaan, pasalnya semua alat dan barang bukti serta keterangan saksi sudah dipenuhi, setidaknya jika kepolisian untuk menghindari opini negatif bagi masyarakat terkait penanganan hukum harusnya pihak kepolisian tegas dan sesuai prosedur dalam proses kasus penganiayaan yang dilakukan oleh kepala desa Bonto”, Ungkapnya.
Sementara ketua Bawaslu Sinjai, Muh Rusmin mengataka, jika proses pidana dugaan pemukulan dan proses pidana pemilu terhadap oknum kepala desa abonto tetap berjalan dan akan terus diawasi secara kelembagaan.
” Terkait proses oknum Kepala Desa tersebut kasus itu sementara berpores di Kepolisian dan secara kelembagaan kami akan terus mengawal sampai kasus ini tuntas termasuk kasus dugaan pidana pemilunya,”kuncinya. (*)
Editor / Bahar