,

Menu Utama

Sekda Sinjai Pimpin Rakor, Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Stmniar
, Kamis, Oktober 29, 2026 WIB Last Updated 2026-10-29T08:36:51Z


KABARSINJAI.COM – Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar rapat koordinasi panitia sebagai upaya memperkuat langkah pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.


Rapat tersebut dipimpin langsung Sekretariat Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa di ruang kerjanya, Kamis (29/10/2026) Pagi, hal itu menjadi bagian dari upaya memastikan proses pengakuan masyarakat hukum adat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menghormati identitas, sejarah, dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.


Dalam arahannya, Andi Jefrianto Asapa yang juga menjabat Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sinjai menegaskan bahwa pelaksanaan rapat koordinasi ini merupakan bagian dari amanah Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.


Menurutnya, regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam mendorong pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, termasuk identitas, wilayah adat, kelembagaan, hukum adat, serta hak-hak tradisional yang masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat.


“Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukan sekadar persoalan administratif atau penetapan status hukum. Lebih dari itu, pengakuan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah, identitas, nilai-nilai budaya, kearifan lokal, serta hubungan masyarakat adat dengan wilayah dan sumber daya alam yang diwariskan secara turun-temurun,” ujarnya.


Ia menekankan, proses identifikasi, verifikasi, dan validasi harus dilaksanakan secara cermat, objektif, partisipatif, dan transparan, serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.


Langkah tersebut dinilai penting agar setiap proses pengakuan didasarkan pada fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hasil kerja panitia tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga benar-benar mencerminkan kondisi sosial, budaya, sejarah, dan kehidupan masyarakat adat.


“Seluruh aspek perlu dikaji secara menyeluruh agar proses pengakuan masyarakat hukum adat memiliki dasar yang kuat dan sesuai dengan kondisi masyarakat yang sesungguhnya,” tegasnya.


Rapat koordinasi ini turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Yuhadi Samad, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan H. Andi Mandasini Saleh, sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).


Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, diharapkan proses pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sinjai dapat berjalan secara terarah, akuntabel, dan tetap menghormati nilai-nilai budaya serta hak-hak tradisional masyarakat adat.(*)

Iklan