,

Menu Utama

Pemkab Sinjai Selaraskan Rencana Usaha dengan Kebijakan Tata Ruang

, Jumat, Oktober 23, 2026 WIB Last Updated 2026-10-23T05:45:59Z

 

Foto / Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa Pimpin Pembahasan Kesesuaian Lahan di Ruang Kerjanya

KABARSINJAI.COM  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Sinjai membahas kesesuaian pemanfaatan lahan untuk memastikan rencana kegiatan usaha di daerah tersebut sesuai dengan ketentuan tata ruang, persyaratan lingkungan, dan peruntukan lahan.


Pembahasan itu berlangsung dalam Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, di Ruang kerjanya, Jumat (23/10/2026).


Rapat yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sinjai tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pertanian, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).


Sejumlah pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) dan perusahaan penyedia barang dan jasa juga turut hadir dalam pembahasan tersebut.


Andi Jefrianto mengatakan, setiap rencana kegiatan usaha perlu dikaji berdasarkan kesesuaian lokasi, ketentuan tata ruang, serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.


Menurutnya, pengembangan usaha dan investasi di Sinjai perlu didukung dengan kepastian pemanfaatan ruang agar kegiatan ekonomi dapat berjalan tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.


“Setiap rencana usaha yang diajukan harus melalui kajian sesuai ketentuan. Kita ingin kegiatan usaha memberikan manfaat ekonomi, tetapi tetap menjaga kelestarian lingkungan dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” ujarnya.


Hasil pembahasan Forum Penataan Ruang diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sesuai kewenangan dan persyaratan yang berlaku.


Keterlibatan lintas sektor dalam forum tersebut diperlukan untuk menyelaraskan aspek tata ruang, pertanahan, lingkungan hidup, pertanian, perizinan, dan perencanaan pembangunan sebelum suatu lahan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.


Melalui pembahasan ini, Pemkab Sinjai mendorong agar pemanfaatan lahan untuk kegiatan ekonomi dan pembangunan daerah tetap sesuai peruntukan, tertib secara regulasi, serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat. (**)


Iklan