KABARSINJAI.COM, SINJAI, - Bupati Hj Ratnawati Arif, menerima kunjungan tim dari perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulsel dalam rangka pelaksanaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026.
Tim Ombudsman Sulsel yang dipimpin Asisten Muda perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulsel, Dr. Aswiwin diterima di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Sinjai, Rabu (7/10/2026) pagi.
Ketua Tim perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Dr. Aswiwin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda tahunan untuk pengambilan data yang akan dianalisis sebagai bahan penilaian terhadap kualitas pelayanan publik di daerah.
Dikatakan, tahun ini terdapat tiga perangkat daerah di Sinjai yang menjadi lokus penilaian, diantaranya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas PUPR, dan Dinas Sosial Kabupaten Sinjai.
"Pada prinsipnya, penilaian tidak hanya berfokus pada OPD tersebut, melainkan juga mengukur kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” ungkap Aswiwin yang juga Asisten Muda Ombudsman RI Sulsel.
Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2025, Ombudsman mengubah pendekatan penilaian dari Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik menjadi Opini Ombudsman tentang Maladministrasi.
"Jadi perubahan ini memperluas aspek penilaian, tidak hanya pada standar pelayanan, tetapi juga sejauh mana penyelenggara menindaklanjuti produk dan ketentuan Ombudsman," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sinjai Hj Ratnawati Arif menyambut baik pelaksanaan penilaian tersebut. Menurutnya, kegiatan ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui penilaian ini, kami berharap memperoleh gambaran objektif mengenai kualitas pelayanan publik sekaligus menjadikannya bahan evaluasi untuk perbaikan berkelanjutan,” pungkasnya.
Dalam kunjungan tersebut turut hadir Sekretaris Daerah Andi Jefrianto Asapa, Asisten Administrasi Umum Drs. Janwar, Kepala Bappeda Haerani Dahlan, serta Kabag Organisasi Tata Laksana Setdakab Andi Sompa. (*)





