,

Menu Utama

Kepala Kemenag Apresiasi Peserta Bimwin Usia 81 Tahun: Tetap Taat Agama dan Peraturan Perkawinan

, Rabu, September 09, 2026 WIB Last Updated 2026-09-09T16:36:49Z

 

Peserta Bimbingan Perkawinan (Bimwin) atas nama Taang Bin Baddu usia 81 tahun Asal Kabupaten Sinjai Kecamatan Sinjai Barat Dusun Kasimpurang Desa Terasa bersama calon pasangan hidupnya Satriani Binti Nurdin berusia 56 Tahun, 

KABARSINJAI.COM, SINJAI,Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai, H. Faried Wajedi, memberikan apresiasi kepada salah seorang peserta Bimbingan Perkawinan (Bimwin) atas nama Taang Bin Baddu usia 81 tahun Asal Kabupaten Sinjai Kecamatan Sinjai Barat Dusun Kasimpurang Desa Terasa bersama calon pasangan hidupnya Satriani Binti Nurdin berusia 56 Tahun tetap menunjukkan semangat mengikuti kegiatan pembinaan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinjai Barat, Rabu (9/9/2026) pagi.

Menurutnya, keikutsertaan peserta lanjut usia tersebut merupakan sesuatu yang patut diapresiasi sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat. Di tengah usia yang sudah tidak muda lagi, peserta tetap menunjukkan komitmen untuk belajar, memahami ajaran agama, serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam perkawinan.


“Ini yang patut kita teladani. Di usia 81 tahun masih memiliki semangat untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan. Ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada agama dan peraturan perundang-undangan tidak mengenal batas usia,” ujar H. Faried Wajedi.


Ia menegaskan, Bimwin bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada pasangan mengenai kehidupan rumah tangga, hak dan kewajiban suami istri, serta pentingnya membangun keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab.


Kepala Kemenag Sinjai juga mengajak seluruh peserta untuk menjadikan Bimwin sebagai kesempatan memperkuat pemahaman keagamaan sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap aturan perkawinan.


“Semangat beliau menjadi contoh bahwa sepanjang hayat kita tetap harus belajar, memperbaiki diri, taat kepada agama, dan menghormati aturan yang berlaku,” tambahnya.


Keikutsertaan peserta berusia 81 tahun tersebut pun menjadi pesan kuat bahwa usia bukan alasan untuk berhenti belajar dan memperkuat komitmen dalam menjalankan kehidupan sesuai tuntunan agama dan peraturan perundang-undangan.

Iklan