KABARSINJAI.COM, SINJAI, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai bersama DPRD Sinjai menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta Kebijakan Umum APBD (KUA) dan PPAS Tahun Anggaran 2027, Jumat (14/8/2026) malam.
Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sinjai oleh Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif bersama Ketua DPRD Sinjai Andi Jusman dalam rapat paripurna yang turut disaksikan anggota DPRD, Forkopimda, Sekda Sinjai, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kabag, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Ratnawati menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS 2026 merupakan penyesuaian target kinerja dalam Perubahan RKPD 2026, sekaligus acuan penyusunan Rancangan Perubahan APBD.
Fokus utama kata dia, tetap diarahkan pada pemulihan ekonomi masyarakat dengan pengelolaan belanja yang proporsional, efisien, dan efektif dalam rangka pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah.
"Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2026 dimaksudkan untuk memberikan arah dan kebijakan pembangunan yang berkesinambungan untuk pencapaian Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati dalam menjadi target RPJMD Tahun 2025-2029, serta dalam acuan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026," ujarnya.
Sementara itu, KUA-PPAS 2027 diharapkan mampu mengakomodasi peningkatan pembangunan daerah sesuai urusan kewenangan perangkat daerah, sekaligus mendukung pencapaian indikator makro dan sasaran pembangunan provinsi maupun nasional.
“Dengan disepakatinya KUA, Perubahan PPAS, KUA dan PPAS hari ini, kita berharap mampu menerjemahkan semua elemen yang dibutuhkan untuk mewujudkan pertumbuhan dan kemajuan daerah di berbagai bidang, demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sinjai,” sambungnya.
Bupati perempuan pertama di Sinjai ini juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sumbangan pemikiran serta kerja sama yang baik bersama Tim Anggaran Pemkab Sinjai.
Ia menekankan bahwa sinergitas DPRD dan Pemkab menjadi kunci dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga evaluasi pembangunan.
Olehnya itu, Bupati Ratnawati berharap proses selanjutnya, yakni penyusunan Perubahan RAPBD 2026 dan RAPBD 2027, dapat segera dibahas dan disetujui bersama sehingga manfaat APBD dapat langsung dirasakan masyarakat.
"Kami berharap kerjasama yang baik ini tetap terjalin dalam mendukung pembangunan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sinjai," harapnya.
Ketua DPRD Sinjai Andi Jusman menekankan bahwa penyelesaian pembahasan dan penandatanganan Nota Kesepakatan ini menjadi amanat bagi seluruh perangkat daerah untuk segera menindaklanjutinya dengan menyusun RKA perangkat daerah secara presisi, cermat, dan tepat waktu.
“Nota Kesepakatan ini harus dijadikan pedoman utama batasan plafon anggaran yang telah disepakati bersama,” tegasnya.
Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Andi Jusman juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Sinjai, jajaran TAPD, serta seluruh pimpinan perangkat daerah atas kerja sama dan kemitraan profesional selama proses pembahasan berlangsung. (*)




