,

Menu Utama

Disdukcapil Sinjai Dorong Warga Manfaatkan Identitas Kependudukan Digital

, Jumat, Agustus 14, 2026 WIB Last Updated 2026-08-14T05:20:23Z

Foto / Pelaya di Kantor Disdukcapil Kabuoaten Sinjai

KABARSINJAI.COM - Identitas Kependudukan Digital (IKD) kini menjadi salah satu layanan yang didorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai untuk memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan administrasi secara digital.


Sekretaris Disdukcapil Sinjai, Andi Mappanganro, mengatakan IKD memberikan kemudahan karena data kependudukan dapat diakses melalui aplikasi pada smartphone tanpa harus selalu membawa dokumen kependudukan dalam bentuk fisik.


“IKD ini bukan untuk menggantikan KTP-el fisik. KTP-el tetap berlaku, sementara IKD hadir sebagai pelengkap untuk memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan secara digital,” jelas Andi Mappanganro.


Hal tersebut disampaikan Andi dalam program “Dukcapil Menyapa Masyarakat” yang disiarkan melalui Radio Suara Bersatu FM dan Sinjai TV, Kamis (13/08/2026).


Menurutnya, pemanfaatan IKD menjadi bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital. IKD juga dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pelayanan, mulai dari pemerintahan, perbankan dan keuangan, kesehatan, pendidikan hingga sejumlah layanan swasta.


Selain memberikan kemudahan akses, IKD dilengkapi sejumlah fitur keamanan, seperti PIN, verifikasi biometrik, enkripsi data, sistem anti-screenshot, serta notifikasi ketika akun diakses dari perangkat lain.


“Keamanan menjadi salah satu keunggulan IKD. Ada PIN, verifikasi biometrik, enkripsi data, hingga notifikasi ketika ada akses dari perangkat lain. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir selama menjaga keamanan perangkat dan PIN-nya,” katanya.


Data yang terdapat dalam IKD mencakup NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, agama, status perkawinan, foto, QR Code, serta tanda tangan digital. Aplikasi tersebut juga menyediakan fitur riwayat kepemilikan IKD dan notifikasi keamanan.


Untuk melakukan aktivasi IKD, warga negara Indonesia harus berusia 17 tahun atau sudah menikah, memiliki KTP-el, smartphone Android atau iOS, email aktif dan nomor telepon aktif.


Aktivasi dilakukan dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store atau App Store. Warga kemudian melakukan registrasi dan verifikasi wajah dengan bantuan petugas Dukcapil, sebelum memasukkan kode aktivasi dan membuat PIN enam digit.


Disdukcapil Sinjai mengajak masyarakat yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan aktivasi IKD di Kantor Disdukcapil.


“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan IKD karena prosesnya gratis, cepat dan aman. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin mudah dan sesuai dengan perkembangan teknologi,” pungkasnya.


(**)


Iklan