![]() |
| Foto/ Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif saat menerima kunjungan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulsel, Ismu Iskandar di Gedung Command Center Sinjai |
KABARSINJAI.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mulai mempersiapkan diri menghadapi Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Agustus mendatang.
Kesiapan tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan saat Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, berkunjung ke Sinjai, Kamis (30/7/2026).
Sebelum menggelar pertemuan dengan jajaran pemerintah daerah, Ombudsman RI telah meninjau pelayanan jemput bola administrasi kependudukan di Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan.
Kunjungan itu dilakukan untuk melihat langsung pelaksanaan pelayanan publik sekaligus memastikan layanan dasar menjangkau masyarakat hingga tingkat desa.
Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif mengatakan pemerintah daerah terus melakukan pembenahan sistem pelayanan melalui peningkatan kapasitas aparatur dan digitalisasi layanan.
"Atas nama Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Sinjai, saya mengucapkan selamat datang kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulsel beserta jajaran di Bumi Panrita Kitta'. Kami memandang kunjungan ini sebagai bentuk perhatian dan komitmen Ombudsman RI dalam mengawal penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas di daerah," ujar Ratnawati.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga membuka ruang terhadap berbagai masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Kami juga sangat mengharapkan arahan dan rekomendasi dari Ombudsman RI agar kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sinjai semakin baik, khususnya dalam peningkatan standar pelayanan, penguatan pengelolaan pengaduan masyarakat, serta pencegahan maladministrasi," tambahnya.
Ismu Iskandar menilai pelayanan publik di Kabupaten Sinjai telah menunjukkan kolaborasi lintas sektor yang mendukung efektivitas layanan kepada masyarakat.
"Pemerintah Kabupaten Sinjai telah memperlihatkan sinergitas layanan hingga ke pelosok desa. Dokumen kependudukan menjadi dasar utama untuk mengefektifkan layanan lain, seperti DTSEN oleh Dinas Sosial, pendaftaran tanah oleh BPN, hingga cek kesehatan gratis oleh Dinas Kesehatan. Kolaborasi ini sangat luar biasa," ujarnya.
Menurutnya, sinergi antarlembaga tersebut perlu terus dipertahankan sebagai modal memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus menghadapi penilaian Ombudsman tahun 2026.
(**)


