,

Menu Utama

Pemkab Sinjai Rampungkan Verifikasi LP2B di ATR/BPN, Penetapan RTRW Selangkah Lagi

, Rabu, Juli 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T05:39:17Z

 



KABARSINJAI.COM - Proses verifikasi usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada lahan baku sawah untuk Kabupaten Sinjai memasuki tahap akhir.


Berdasarkan hasil pembahasan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), usulan LP2B Kabupaten Sinjai dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis.


Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa mengatakan pembahasan bersama Kementerian ATR/BPN difokuskan pada analisis dan cleansing terhadap usulan LP2B yang diajukan setiap daerah.


"Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Kabupaten Sinjai sudah tidak memiliki kendala. Dari hasil verifikasi Kementerian ATR/BPN, usulan Sinjai dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan dan kini hanya tinggal menunggu kesiapan Direktur Jenderal untuk menandatangani berkas persetujuan terkait RTRW," ujarnya usai mengikuti rapat pembahasan verifikasi usulan LP2B pada lahan baku sawah secara virtual melalui Zoom Meeting di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026).


Ia menjelaskan, dibandingkan beberapa kabupaten lain yang mengikuti proses verifikasi, Kabupaten Sinjai dinilai paling siap.


Dikatakan, dari empat daerah yang diverifikasi, Sinjai disebut sebagai daerah yang paling clear and clean tanpa kendala berarti, sementara beberapa daerah lain masih menghadapi persoalan, terutama terkait penyediaan lahan cadangan untuk pengembangan di masa mendatang.


Menurutnya, Sinjai memperoleh penilaian di atas 90 persen karena telah menyiapkan lahan cadangan yang memadai untuk mendukung pengembangan infrastruktur dan kebutuhan pembangunan ke depan.


"Penetapan RTRW sangat penting karena menjadi dasar hukum melalui Peraturan Daerah. Alhamdulillah, seluruh pembahasan di Kementerian ATR/BPN untuk Kabupaten Sinjai sudah dinyatakan selesai dan tidak ada lagi permasalahan. Kini kita hanya menunggu penandatanganan dari Bapak Dirjen agar keputusan tersebut segera diterbitkan," jelasnya.


Rampungnya proses verifikasi tersebut menjadi tahapan penting menuju penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan LP2B. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam perlindungan lahan pertanian berkelanjutan sekaligus mendukung arah pembangunan Kabupaten Sinjai di masa mendatang.


(**)

Iklan