KABARSINJAI.COM, - Sekretaris Daerah Sinjai, Andi Jefrianto Asapa menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat melalui Focus Group Discussion (FGD) Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Sinjai.
Berlangsung di Aula UMSi Guest House (UGH), Kamis (11/6/2026), Sekda Sinjai menegaskan bahwa pengakuan terhadap Masyarakat Adat Karampuang merupakan tonggak penting dalam implementasi kebijakan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sinjai. Namun, menurutnya, pengakuan tersebut tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.
"Pengakuan ini bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari upaya yang lebih luas untuk memastikan hak-hak masyarakat adat benar-benar terlindungi dan manfaatnya dapat dirasakan secara nyata," kata Andi Jefrianto Asapa.
Lebih lanjut, Andi Jefrianto memaparkan sejumlah langkah strategis yang perlu dilakukan pemerintah daerah pasca pengakuan masyarakat adat Karampuang. Salah satunya adalah memperkuat identitas dan kepastian hukum masyarakat adat melalui penyusunan regulasi turunan atau petunjuk teknis pelaksanaan pengakuan masyarakat adat.
Selain itu, pemerintah juga perlu mengintegrasikan keberadaan masyarakat adat dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, melakukan harmonisasi kebijakan daerah dengan regulasi nasional terkait masyarakat adat, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Sementara itu, Ketua PD AMAN Sinjai, Solihin, mengungkapkan bahwa FGD ini merupakan pertemuan perdana yang secara khusus membahas langkah-langkah strategis percepatan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Sinjai pada tahun 2026.
Menurutnya, forum tersebut diharapkan mampu mendorong implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kabupaten Sinjai.
"Kami berharap FGD ini dapat melahirkan rencana strategis yang bisa didorong pada tahun 2026 terkait percepatan perlindungan masyarakat adat, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor melalui rencana kerja bersama," ujarnya.
Melalui FGD ini, diharapkan lahir kesepahaman dan sinergi lintas sektor dalam mempercepat implementasi kebijakan perlindungan masyarakat adat, sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk menjaga keberlanjutan nilai-nilai budaya dan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Sinjai.(*)



