,

Menu Utama

Selain ASN WFH Setiap Jumat, Pemerintah Juga Membatasi Perjalanan Dinas

, Kamis, April 02, 2026 WIB Last Updated 2026-04-02T04:46:25Z

 



KABARSINJAI.COM, Jakarta - Pemerintah tidak hanya menerapkan skema kerja fleksibel Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat, tetapi juga mendorong langkah efisiensi melalui pembatasan perjalanan dinas serta optimalisasi rapat secara daring. 


Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di instansi pemerintah.


"Agar melakukan langkah-langkah efisiensi, pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring dan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik," Menteri PANRB, Rini Widyantini, dikutip dari Surat Edaran, Rabu (1/4/2026).


Langkah ini diambil untuk mendukung pengelolaan energi yang lebih efisien, perlindungan lingkungan jangka panjang, serta percepatan transformasi pelayanan publik berbasis digital.


Instansi pemerintah diminta mengurangi frekuensi perjalanan dinas dan memaksimalkan penggunaan teknologi komunikasi untuk rapat maupun kegiatan koordinasi. Pemerintah juga mendorong ASN menggunakan energi seperti listrik, gas, dan air secara lebih bijak di lingkungan perkantoran.


Pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi terpadu secara nasional turut menjadi fokus dalam mendukung pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih modern dan efisien. 


"Pengutamaan transportasi umum dalam pelaksanaan tugas kedinasan," jelasnya.


Untuk pemerintah daerah, panduan teknis terkait mekanisme penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri. 


Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi diwajibkan melakukan evaluasi atas efektivitas kebijakan tersebut, terutama terkait capaian kinerja organisasi, efisiensi energi, dan kualitas pelayanan publik. Hasil evaluasi dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 pada bulan berikutnya.

(***)


Iklan