![]() |
| Kantor Bupati Sinjai. (Ist) |
KABARSINJAI.COM, - Kabar pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perbincangan publik sejak beberapa pekan terakhir. Bahkan, beberapa daerah telah mengisyaratkan untuk melakukan perampingan bahkan merumahkan karena keterbatasan anggaran.
Di Sinjai, jumlah PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu mencapai ribuan orang. Namun, Pemkab Sinjai tak ingin tergesa-gesa mengambil kebijakan, meski ikut terdampak atas efisiensi dana transfer pusat ke daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sinjai, Andi Ilham Abubakar menegaskan, hingga saat ini Pemkab Sinjai tidak memiliki opsi memberhentikan PPPK.
Kendati demikian, pihaknya tetap mencari jalan keluar untuk mengatasi kondisi tersebut.
"Belum ada rencana seperti itu (pemberhentian PPPK), kita masih tetap mencari formula terbaik tanpa harus ada yang dikorbankan," singkat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Sinjai ini, Kamis (2/4/2026).
Diketahui, kontrak PPPK Pemkab Sinjai berlaku satu tahun. Lalu, diperpanjang untuk tahun berikutnya.
"Iya tiap tahun (diperpanjang kontraknya), kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan. (*)









