,

Menu Utama

Hadiri Rakor Antikorupsi, Bupati Sinjai Tekankan Pembenahan Tata Kelola Aset Daerah

, Rabu, April 29, 2026 WIB Last Updated 2026-04-29T11:21:58Z

 

Foto/ Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif saar menghadiri Rakor Anti Korupsi di Kantor Gubernur SulSel

KABARSINJAI.COM, Makassar - Fokus pembenahan sektor pertanahan di Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai diarahkan pada perbaikan sistem dan integrasi data untuk menutup celah korupsi dalam pelayanan publik. Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (29/04/2026).


Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif hadir bersama sejumlah kepala daerah lain untuk menyelaraskan langkah dengan pemerintah provinsi, Kementerian ATR/BPN, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam penataan aset dan layanan pertanahan.


Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyoroti masih lemahnya pengelolaan aset daerah yang berpotensi memicu konflik dan kerugian negara. 


Penertiban aset menurutnya, menjadi titik awal untuk memastikan pemanfaatan lahan berjalan sesuai peruntukan dan tidak menghambat pembangunan.


Isu lain yang mengemuka adalah perlunya percepatan digitalisasi layanan pertanahan. KPK menilai integrasi data antarinstansi, termasuk sinkronisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), menjadi kunci menutup ruang penyimpangan. Transparansi sistem dinilai lebih efektif dibanding pendekatan administratif yang selama ini berjalan parsial.


"Pemerintah juga mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS). Langkah ini dinilai penting untuk memberi kepastian hukum bagi investasi sekaligus meminimalkan tumpang tindih pemanfaatan lahan," Jelas Andi Sudirman dalam sambutannya. 


Pembahasan turut mencakup penguatan basis data melalui sensus pertanahan berbasis geospasial, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).


Bagi Pemerintah Kabupaten Sinjai, keterlibatan dalam forum ini bukan sekadar kehadiran formal, tetapi bagian dari upaya mempercepat pembenahan tata kelola aset daerah dan layanan pertanahan agar lebih transparan, terintegrasi, dan berdampak langsung pada kepastian investasi di daerah.

(**)



Iklan