,

Menu Utama

Antisipasi Lonjakan Campak, Kemenkes Keluarkan Edaran untuk Tenaga Kesehatan

, Rabu, April 01, 2026 WIB Last Updated 2026-04-01T02:13:08Z

 


KABARSINJAI.COMJakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan  Surat Edaran (SE) tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.


Plt Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Andri Saguni menjelaskan SE tersebut diterbitkan untuk mengantisipasi penularan dan peningkatan kasus campak, khususnya pada tenaga medis dan kesehatan.


“Surat edaran ini sudah tersebar luas ke masyarakat, khususnya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” katanya di Jakarta, Selasa (31/3/2026), seperti dikutip Antara


Dalam SE tersebut, Kemenkes mengimbau rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain untuk memperkuat langkah pencegahan dini, seperti melakukan skrining hingga memperkuat sistem pengendalian infeksi.

Ada beberapa poin penting dalam SE bertanggal 27 Maret 2026 tersebut yang harus menjadi perhatian penyedia layanan kesehatan.


Pertama, rumah sakit harus melakukan skrining terhadap pasien dengan gejala campak dan/atau riwayat kontak dengan kasus campak pada pintu masuk rumah sakit, instalasi gawat darurat, rawat jalan, dan rawat inap.


"Kedua, menyiapkan dan menggunakan ruang isolasi yang aman sesuai standar teknis yang berlaku. Ketiga, menyediakan sarana alat pelindungan diri (APD) yang memadai untuk tenaga medis dan kesehatan," katanya


Keempat, petugas medis harus mengatur jadwal jaga yang memungkinkan mereka bisa beristirahat cukup.


Kelima, menetapkan mekanisme tata laksana bagi tenaga medis dan kesehatan yang terpapar, bergejala, suspek atau konfirmasi campak.


Keenam, memperkuat pengawasan melalui tim pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit (K3RS), dan unit mutu serta keselamatan pasien.

'Ketujuh adalah memastikan kecukupan gizi yang berimbang dan penambahan suplemen vitamin yang dibutuhkan oleh tenaga medis," katanya.

(**)

Iklan