![]() |
| Rekonsiliasi Dana BOSP tahap II tahun 2025. (Humas Disdik Sulsel) |
KABARSINJAI.COM, - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sulsel, H Iqbal Nadjamuddin, menghadiri dan membuka Kegiatan Rekonsiliasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap II Tahun 2025, Senin (12/1/2026).
Kegiatan ini digelar di Gedung Guru HM Jusuf Kalla Disdik Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 10 Tamalanrea, Makassar ini, diikuti seluruh kepala sekolah, bendahara BOSP, dan Operator SMA, SMK, dan SLB dari Pangkep, Enrekang, Tana Toraja, Toraja Utara, Palopo, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur.
Menurut Iqbal Nadjamuddin, kegiatan rekonsiliasi dana BOSP ini memang selalu dipercepat pelaksanaannya dari tahun ke tahun untuk menyelaraskan laporan keuangan sekolah dengan data yang ada di Disdik Sulsel sebelum turun pemeriksa.
Selain itu, kata Iqbal Nadjamuddin, melalui kegiatan Rekon BOSP ini juga untuk memastikan penggunaan dana BOSP sesuai aturan, transparan, dan akuntabel untuk meningkatkan mutu pendidikan.
"Di rekon BOSP ini, kita lakukan pencocokan data, pelaporan pertanggungjawaban, serta verifikasi dokumen seperti rekening koran, bukti pengeluaran, dan aset yang biasanya dijadualkan per semester," ungkap Iqbal Nadjamuddin yang akrab disapa Andi Aso ini.
Di hadapan para Kepsek dan Bendahara BOSP SMA, SMK, dan SLB, Iqbal Nadjamuddin juga menyampaikan, bahwa awal bulan depan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap semua Bendahara BOS Satuan Pendidikan.
“Jadi di awal Februari mendatang BPK secara reguler sudah mulai melakukan pemeriksaan. Makanya, diharapkan sebelum pemeriksaan, semua harus selesai laporan penggunaan anggarannya, termasuk penggunaan dana BOSP yang ada di sekolah,” tegas mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sulsel ini.
Olehnya itu, Iqbal Nadjamuddin meminta kepada seluruh Kepsek dan Bendahara BOSP, untuk mempersiapkan dan menyelesaikan laporan keuangannya yang selama ini telah digunakan.
“Jadi harap dipersiapkan semua laporannya dan paling penting anggaran yang digunakan itu harus ada pertanggungjawabannya dan mengikuti tata kelola keuangan serta sesuai dengan penggunaannya,” harapnya.
Kadisdik Sulsel Iqbal Nadjamuddin, juga meminta pihak sekolah dalam hal ini bendahara BOSP agar terbuka dalam memberikan laporan dana yang telah digunakan.
“Kita tidak mau lagi ada temuan BPK terkait pengelolaan dana BOSP. Karena model pemeriksaan dari BPK itu lebih detail lagi, dalam memeriksa item dalam laporan yang dibuat,” jelas Putra mantan Bupati Maros HA Nadjamuddin ini.
Selain Kepsek dan bendahara BOSP wajib ikut dalam kegiatan rekonsiliasi ini juga hadir operator sekolah yang didampingi masing-masing dari pihak cabang dinas pendidikan wilayah.
Berikut Jadual Rekonsialiasi BOSP Tahap II Tahun 2025 untuk SMA, SMK dan SLB sbb:
Pertama, pada Senin-Rabu (12-14 Januari 2026), terdiri Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX (Pangkep), Wilayah X (Enrekang, Tana Toraja, dan Toraja Utara), Wilayah XI (Palopo dan Luwu), dan Wilayah XII (Luwu Utara dan Luwu Timur).
Kedua, pada Senin-Rabu (19-21 Januari 2026, terdiri Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II (Gowa), Wilayah III (Bone), Wilayah IV (Soppeng, Wajo, Sidrap), dan Wilayah V (Bantaeng, Bulukumba, Sinjai).
Ketiga, pada Kamis-Sabtu (22-24 Januari 2026), masing-masing Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I (Makassar dan Maros), Wilayah VI (Selayar), Wilayah VII (Takalar dan Jeneponto), dan Wilayah VIII meliputi Barru, Parepare dan Pinrang. (*)


