![]() |
| Penandatanganan MoU antara Pemkab dan Kejari Sinjai bidang perdata dan TUN. (Ist) |
KABARSINJAI.COM, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel dengan menjalin kerja sama hukum bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.
Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), di ruang pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu (3/12/2025).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif dan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Muh. Ridwan Bugis, disaksikan oleh Wakil Bupati Andi Mahyanto Mazda, jajaran pejabat Kejari, staf ahli, serta para kepala OPD.
Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata komitmen Pemkab Sinjai dalam menghadirkan pemerintahan yang transparan dan taat hukum.
Dalam sambutannya, Kajari M. Ridwan Bugis menegaskan pentingnya sinergi antara institusi penegak hukum dan pemerintah daerah. Menurutnya, kerja sama ini menjadi fondasi koordinasi yang lebih terarah dan terpadu.
"Semoga kedepan hubungan kerja sama antara Kejari Sinjai dengan Pemerintah Daerah akan lebih terarah dan terpadu dimana perjanjian kerja sama ini akan menjadi acuan pelaksanaan koordinasi dalam mewujudkan keselarasan, optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi guna pencapaian pembangunan di Sinjai," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Ratnawati menekankan bahwa keberadaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sangat vital dalam mendampingi pemerintah daerah, terutama dalam pengambilan kebijakan yang berisiko hukum.
“Setiap keputusan pemerintah memiliki potensi implikasi hukum. Karena itu, pendampingan dari Kejaksaan sangat penting agar setiap langkah yang kita ambil tetap berada dalam koridor hukum,” tegasnya.
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Sinjai, ini juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk memanfaatkan fasilitas hukum ini secara maksimal, dan tidak ragu melibatkan Kejari sejak tahap perencanaan kegiatan.
Apalagi menurut dia, penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) menuntut adanya kepastian hukum dan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Jangan pernah berjalan sendiri ketika ada Jaksa Pengacara Negara yang siap mendampingi kita,” pungkasnya.
Sebagai bagian dari kegiatan, Kejari Sinjai turut memutarkan video edukatif mengenai tugas pokok dan fungsi JPN berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021. Salah satu contoh nyata pendampingan yang ditampilkan adalah kerja sama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam program bantuan sosial bedah rumah. (*)











