Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Rekonsiliasi JKN, Sinjai Konsisten Pertahankan Status UHC Prioritas

Azifa
, Senin, Desember 22, 2025 WIB Last Updated 2025-12-22T11:27:21Z

Rekonsiliasi program JKN di Kabupaten Sinjai. (Ist)

KABARSINJAI.COM, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai bersama BPJS Kesehatan melaksanakan rekonsiliasi penerimaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Triwulan III Tahun 2025. 


Kegiatan ini berlangsung di salah satu rumah makan di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Senin (22/12/2025).


Rekonsiliasi tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, yang didampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Kepala Dinas Kesehatan, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Direktur RSUD Sinjai.


Dari pihak BPJS Kesehatan, hadir Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone, Indira Azis Rumalutur, bersama Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sinjai, Aswin Agustiansyah, serta jajaran BPJS Kesehatan lainnya.


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone, Indira Azis Rumalutur menjelaskan bahwa rekonsiliasi iuran JKN merupakan agenda rutin yang dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten Sinjai, BPJS Kesehatan, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai.


“Ketiga lembaga ini harus bersinergi dalam mencocokkan data, baik terkait penagihan iuran yang kami sampaikan maupun pembayaran iuran yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.


Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi Triwulan III, seluruh kewajiban iuran JKN Pemerintah Kabupaten Sinjai telah dinyatakan lunas. 


Kondisi tersebut menjadi awal yang baik menjelang penandatanganan rencana kerja tahun 2026.


“Komitmen Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam menjamin kepesertaan masyarakat melalui JKN sangat baik. Alhamdulillah, UHC Prioritas bisa kembali dipertahankan, dan dokumen iuran ini menjadi bagian penting dalam hal tersebut,” jelas Indira.


Menurutnya, tahun 2025 menjadi catatan istimewa bagi Kabupaten Sinjai karena mampu menyelesaikan kewajiban carry over atau tunggakan iuran dari tahun sebelumnya yang nilainya cukup besar.


Sementara itu, Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa menegaskan bahwa rekonsiliasi iuran JKN merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan program JKN sebagai program nasional di Kabupaten Sinjai.


“Saat ini tingkat kepesertaan JKN di Kabupaten Sinjai telah mencapai lebih dari 98 persen. Ini merupakan capaian yang harus terus dijaga melalui pengelolaan iuran yang akurat, tertib administrasi, dan data yang tepat waktu,” ujarnya.


Ia menambahkan, rekonsiliasi bertujuan untuk memastikan kesesuaian data kepesertaan serta ketepatan perhitungan kewajiban iuran yang harus dibayarkan pemerintah daerah.


“Kami berharap seluruh OPD terkait, khususnya bidang kesehatan dan pendidikan, dapat terus memperbarui data. Koordinasi dengan BPJS Kesehatan harus dilakukan secara intens,” pungkasnya.


Sekda juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPJS Kesehatan atas kerja sama yang telah terjalin dalam mendukung keberhasilan program JKN di Kabupaten Sinjai. (*)

Iklan