KABARSINJAI.COM, - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale melakukan kunjungan resmi ke Kantor Bupati Toraja Utara, Kamis (11/12/2025).
Rombongan diterima langsung oleh Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, dalam sebuah pertemuan strategis yang bertujuan memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
Kepala KPP Pratama Palopo, Agung Pranoto Eko Putro, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah terhadap upaya peningkatan penerimaan pajak dan penguatan kepatuhan perpajakan.
Ia menegaskan pentingnya percepatan aktivasi akun Coretax bagi seluruh ASN di Toraja Utara sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan ASN, TNI, dan Polri untuk memiliki dan mengaktifkan akun Coretax DJP, termasuk menyelesaikan pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebelum 31 Desember 2025.
“Terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang baik selama ini yang mempermudah kami dalam melaksanakan tugas. Ke depannya kami tetap mengharapkan dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara,” ujar Agung.
Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, memberikan dukungan penuh terhadap implementasi dan pengembangan platform Coretax. Ia menilai transformasi digital perpajakan tersebut sejalan dengan program modernisasi layanan pemerintah daerah.
“Hal ini sejalan dengan program digitalisasi yang sedang kami dorong. Mungkin pada tahap awal akan ada beberapa kendala, tetapi setelah sistem diluncurkan secara penuh, pelaksanaannya akan semakin mudah,” ucap Frederik. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Toraja Utara turut mengaktifkan akun Coretax dan menyelesaikan proses sertifikat elektronik sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah.
Coretax merupakan platform digital terpadu DJP yang menjadi pusat pengelolaan administrasi perpajakan wajib pajak, termasuk layanan pengajuan permohonan daring hingga penyampaian SPT Tahunan.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, KPP Pratama Palopo menyerahkan Taxpayer’s Charter, dokumen yang berisi ringkasan hak dan kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan. Dokumen tersebut menjadi pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana memperkuat hubungan baik antara DJP dan wajib pajak.
Kegiatan tersebut juga mendapat apresiasi dari Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan contoh ideal sinergi pemerintah pusat dan daerah.
“Kerja sama seperti ini sangat penting untuk memastikan transformasi perpajakan berjalan efektif hingga ke tingkat daerah. Dukungan dari Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menunjukkan komitmen kuat terhadap peningkatan kualitas layanan publik dan transparansi fiskal. Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sigit.
Melalui kunjungan ini, DJP berharap kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara semakin solid serta mampu mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas layanan publik bagi seluruh masyarakat Toraja Utara.


