![]() |
| Foto/ Kadis Peternakan dan Keswan Sinjai buka Uji Sertifikasi Kompetensi Bagi Petugas Inseminasi Buata (IB), Senin (24/11/2025) di Aula Disnak Sinjai |
KABARSINJAI.COM - Aula Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak dan Keswan) Kabupaten Sinjai dipadati peserta sejak Senin (24/11/2025). Selama dua hari, 24–25 November, lokasi ini menjadi pusat pelaksanaan uji sertifikasi kompetensi bagi petugas inseminasi buatan (IB).
Kegiatan tersebut digelar oleh DPP Paramedik Veteriner dan Inseminator Indonesia (Paravetindo) bekerja sama dengan DPC Paravetindo Sinjai dan Disnak Keswan Sinjai.
Kepala Disnak Keswan Sinjai, H. Burhanuddin, yang membuka acara menegaskan bahwa sertifikasi merupakan kebutuhan mendesak bagi tenaga IB di daerah.
“Pelayanann inseminasi buatan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Harus legal, terstandar, dan dijalankan oleh petugas yang memiliki kompetensi jelas,” katanya saat memberi sambutan.
Dari laporan panitia, Kepala Bidang Produksi dan Pengelolaan Hasil Peternakan, Hasfarid Achmad, menyebutkan bahwa 20 peserta terdaftar dalam uji sertifikasi ini. Mereka berasal dari tiga kabupaten, yakni 17 peserta dari Sinjai, dua dari Bulukumba, dan satu peserta dari Sidrap.
Hasfarid menambahkan bahwa pelaksanaan uji kompetensi kali ini merupakan tindak lanjut dari regulasi terbaru.
“Di dalam Permen Pertanian Nomor 12 Tahun 2025 diatur bahwa setiap petugas IB wajib memiliki dua dokumen utama: sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi. Ini menjadi dasar hukum kegiatan yang kami lakukan saat ini,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPP Paravetindo, Susilo, memberikan motivasi kepada peserta sekaligus menjelaskan pentingnya sertifikasi sebagai bagian dari profesionalisme.
“Kompetensi dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan, namun hanya dinyatakan sah apabila memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan BNSP melalui LSP. Tanpa itu, kewenangan praktik tidak bisa diberikan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa sertifikasi hanyalah salah satu syarat. Setelah dinyatakan kompeten, petugas tetap membutuhkan surat penugasan atau izin resmi sebelum memberikan pelayanan di lapangan.
Di sisi lain, Burhanuddin mengungkapkan bahwa Sinjai saat ini memiliki 47 petugas IB yang aktif bekerja. Meskipun mereka memiliki keterampilan baik, sebagian besar belum mengantongi sertifikat kompetensi yang diwajibkan regulasi.
“Kami ingin memastikan semua layanan IB ke depan tidak menemui hambatan, termasuk saat pengurusan perizinan di PTSP. Karena itu, seluruh petugas kami dorong mengikuti dan lulus sertifikasi ini,” tuturnya.
Ia berharap seluruh peserta mengikuti proses penilaian dengan penuh keseriusan.
“Harapan saya, semua peserta bisa dinyatakan kompeten dan memperoleh sertifikat. Dengan demikian, kualitas pelayanan IB kita semakin profesional, legal, dan sesuai standar nasional,” pungkasnya. (**)

