Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Respon Surat Edaran Bupati, Pegawai Disdik Sinjai Antusias Aktivasi Akun Coretax di KP2KP

Andika Arya
, Senin, November 24, 2025 WIB Last Updated 2025-11-24T07:47:41Z


KABARSINJAI.COM, - Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai memadati Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai untuk melaksanakan aktivasi akun Coretax dan registrasi kode otorisasi DJP di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Jumat (21/11/2025) lalu.


Kepala KP2KP Sinjai, Hendrawan, sebelumnya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Bupati Sinjai untuk penerbitan Surat Edaran kepada seluruh satuan kerja daerah. Surat Edaran tersebut berisi imbauan bagi ASN agar segera melakukan pendaftaran dan aktivasi akun wajib pajak serta pembuatan kode otorisasi dalam sistem Coretax, sesuai ketentuan Surat Edaran MENPANRB Nomor 7 Tahun 2025.


Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati, Disdik Sinjai meminta setiap pegawai untuk menyelesaikan aktivasi akun wajib pajak dan kode otorisasi sebelum bulan Desember 2025. Hal ini menyebabkan ratusan ASN, yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik, mendatangi KP2KP Sinjai untuk melakukan proses aktivasi secara serentak.


Hendrawan menyampaikan harapannya agar ASN Disdik dapat menjadi teladan kepatuhan pajak bagi masyarakat. 


“Dengan adanya penerapan aplikasi perpajakan baru yaitu Coretax DJP, ASN harus menjadi yang terdepan dalam melakukan aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi. Hal ini menjadi sangat penting karena laksana sebuah rumah baru, untuk memasukinya diperlukan kunci pembuka sebelum kita bisa masuk ke dalamnya,” ungkap Hendrawan, Senin (24/11/2025).


Sementara itu, Sumin, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, memberikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam mempercepat proses implementasi Coretax.


“Kolaborasi antara pemerintah daerah dan unit vertikal DJP seperti ini sangat krusial. Aktivasi Coretax oleh ASN tidak hanya soal pemenuhan kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi contoh nyata komitmen kepatuhan pajak di daerah. Kami berharap langkah ini dapat mendorong wajib pajak lainnya untuk lebih siap memasuki era layanan perpajakan berbasis Coretax,” ujar Sumin.


DJP menginformasikan bahwa mulai Tahun Pajak 2025, seluruh pelaporan SPT, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan, wajib dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP. Termasuk di dalamnya SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang wajib dilaporkan paling lambat pada 31 Maret 2026. (*)


Iklan