![]() |
| Entry meeting Verifikasi usulan hutan adat MAH Karampuang di gedung B Kantor Bupati Sinjai. (Wenk) |
KABARSINJAI.COM, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai kembali menegaskan komitmennya terhadap perlindungan masyarakat adat melalui kegiatan entry meeting verifikasi usulan penetapan hutan adat untuk Masyarakat Hukum Adat (MHA) Karampuang.
Kegiatan yang dipusatkan di Gedung B Kantor Bupati Sinjai, Selasa (18/11/2025), ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pengakuan hak-hak masyarakat adat atas ruang hidup dan warisan budaya mereka.
Entry meeting tersebut digagas oleh tim terpadu lintas institus meliputi Institut Pertanian Bogor, Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin, Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, DLHK Sinjai, serta Dinas PMD Sinjai, dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa.
Dalam sambutannya, Sekda Andi Jefrianto Asapa, menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja kolaboratif yang dilakukan tim verifikasi. “Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menjamin ruang hidup masyarakat hukum adat, melestarikan ekosistem hutan dan lingkungan, serta melindungi kearifan lokal,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, dukungan terhadap MHA Karampuang bukanlah hal baru bagi Pemkab Sinjai. Sejak diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, pemerintah daerah secara konsisten membentuk Panitia MHA setiap tahun melalui SK Bupati. Panitia ini bertugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap komunitas adat yang mengajukan pengakuan.
Kemudian Pemkab Sinjai membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat melalui Surat Keputusan Bupati yang dibuat setiap tahun, yang bertugas untuk mempersiapkan dan melaksanakan segala sesuatu yang berkenaan dengan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dengan melakukan Verifikasi, dan validasi menyampaikan masyarakat hukum adat, rekomendasi kepada Bupati berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.
Tidak berhenti disitu, pada tahun 2022, berdasarkan Surat Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sinjai Nomor 19 Tahun 2022 tanggal 21 Juni 2022 Perihal Pengajuan Rekomendasi Penetapan Masyarakat Hukum Adat Karampuang. Bupati Sinjai menetapkan Surat Keputusan Nomor 635 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Karampuang Kabupaten Sinjai.
Pengakuan dan Penetapan Masyarakat Adat Karampuang tentunya tidak lepas dari upaya pemangku adat Karampuang yang secara terus menerus menjaga kelestarian budaya dan melaksanakan kegiatan budaya sebagai bagian dari eksistensi kearifan lokal Masyarakat Adat Karampuang.
Salah satunya yaitu Pesta Adat Mappogau Sihanua yang telah menjadi kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun oleh masyarakat adat Karampuang sebagai ungkapan rasa syukur atas panen masyarakat dan menjadi even wisata. Tradisi turun temurun ini telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Tahun 2018.
"Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dari seluruh pihak. Kami berharap nantinya akan banyak komunitas masyarakat adat yang direkomendasikan, mendapatkan pengakuan dan ditetapkan sebagai masyarakat adat karena keberadaan masyarakat adat akan berkontribusi dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, kearifan lokal dan kepariwisataan," harapnya.
Selain Komunitas Adat Karampuang, Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sinjai telah menerima permohonan dari Masyarakat Adat Barambang Katute Kecamatan Sinjai Borong, Masyarakat Adat Pattiro Toa dan Komunitas Masyarakat Adat Kampala Kecamatan Sinjai Barat.
Koordinator tim terpadu menegaskan bahwa proses verifikasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan ruang pembelajaran bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. “Penetapan hutan adat bertujuan menjamin ruang hidup masyarakat hukum adat, melestarikan ekosistem, dan menjadi solusi atas konflik kawasan,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan entry meeting Verifikasi usulan hutan adat untuk MHA Karampuang, diantaranya Kadis PMD Sinjai Dr Drs Yuhadi Samad, Kepala DLHK Sinjai H. Sofwan Sabirin, perwakilan Bagian Hukum Setdakab Sinjai, Camat Bulupoddo Andi Asrul, Kepala Desa Tompo Bulu, perwakilan AMAN Sinjai serta tamu undangan lainnya. (*)


