![]() |
| Foto/ Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa pimpin Exit Meeting Verifikasi Usulan Hutan Karampuang di Gedung Command Center Sinjai. |
KABARSINJAI.COM– Pemerintah Kabupaten Sinjai terus mengawal proses penetapan Hutan Adat Karampuang. Hal ini terlihat dari kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, bersama Kepala Dinas PMD Yuhadi Samad pada kegiatan Exit Meeting Verifikasi Usulan Hutan Adat Karampuang yang berlangsung di Command Center Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Jumat (21/11/2025).
Pada kesempatan tersebut, Tim Terpadu menyampaikan rangkuman hasil verifikasi lapangan yang dilakukan di wilayah adat Karampuang. Berbagai aspek disoroti, mulai dari struktur entitas adat, hubungan kekerabatan, sejarah singkat Sosio-Agraria Masyarakat Hukum Adat (MHA) Karampuang, hingga penjelasan mengenai objek yang diusulkan sebagai hutan adat.
Ketua Tim Verifikasi Terpadu, Emban Ibnurusyd menjelaskan bahwa temuan lapangan menunjukkan adanya keterkaitan kuat antara konsep To Manurung yang diyakini komunitas adat se-Sulawesi Selatan dengan ritual adat Karampuang yang masih lestari hingga kini.
Dari hasil verifikasi tersebut, Sekda Sinjai, Andi Jefrianto mengungkapkan bahwa lebih dari 995 hektare lahan dari total usulan telah memenuhi kriteria sebagai calon hutan adat. Ia menilai, penetapan kawasan ini kelak akan menjadi keuntungan besar bagi masyarakat adat.
“Jika hutan adat ini resmi ditetapkan, masyarakat memperoleh hak untuk memanfaatkan wilayahnya. Namun tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan tetap menjadi hal utama,” ujarnya.
Sekda juga berharap proses penetapan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat segera rampung, seperti halnya hutan adat lain yang telah lebih dulu ditetapkan di Sinjai.
Kegiatan ini turut dihadiri Camat Bulupoddo, AMAN Sinjai, perwakilan Dinas Sosial Sulsel, Direktorat PKTHA KLHK, KPH Tangka, BPKH Wilayah VII Makassar, serta sejumlah pihak terkait lainnya. (**)

