![]() |
Aiptu Rajamuddin orang tua MF pelaku pemukulan guru SMAN 1 Sinjai. (Ist) |
KABARSINJAI.COM, - Kasus pemukulan terhadap Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Sinjai, Mauluddin, oleh siswa berinisial MF, terus menjadi sorotan publik.
Dalam perkembangan terbaru, orang tua MF, Aiptu Rajamuddin, yang merupakan anggota Satuan Lalulintas Polres Sinjai, menyatakan sikap pasrah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
Saat ditemui awak media pada Rabu (17/9/2025), Rajamuddin menegaskan bahwa ia tidak akan mengintervensi jalannya penyelidikan dan siap menerima apapun hasilnya.
“Saya serahkan masalah anak saya ke pihak berwajib, apapun putusannya akan saya terima dengan lapang dada,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa proses hukum terhadap MF akan berjalan sesuai prosedur, tanpa perlakuan khusus meskipun pelaku merupakan anak dari anggota kepolisian.
Sebelumnya, Rajamuddin membantah melakukan pembiaran terhadap anaknya yang telah melakukan penganiayaan. Ia mengaku sempat berdiri dan melerai setelah kejadian tersebut.
"Saya berdiri dan melerai, bahkan saya memarahi anak saya saat dibawa ke ruang guru untuk meminta maaf. Kamu bikin malu saya disini ," tambah Rajamuddin menirukan kembali ucapannya.
Pihaknya pun membantah melontarkan bahasa yang terus diperbincangkan mengenai watak anaknya yang pendendam. "Kalau itu saya tidak pernah ucapkan kata-kata bahwa begitu memang anak saya pendendam," tegasnya.
Atas kejadian ini, Rajamuddin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden tersebut kepada pihak korban, sekolah, insan pendidikan serta masyarakat Kabupaten Sinjai.
"Saya selaku orang tua menyampaikan permohonan maaf kepada pak Mauluddin selaku korban, pihak sekolah, insan pendidikan serta masyarakat Sinjai atas kegaduhan yang terjadi," jelasnya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai saat ini tengah menangani kasus tersebut. Karena pelaku masih di bawah umur, pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan akan dilakukan secara profesional dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi refleksi penting bagi dunia pendidikan dan keluarga, bahwa pembinaan karakter dan komunikasi antara sekolah, orang tua, dan siswa harus terus diperkuat demi mencegah terulangnya insiden serupa. (*)