![]() |
| Kepala Bapenda Sinjai H. Asdar Amal Darmawan. (Arsip Kabar Sinjai) |
Kepala Bapenda Sinjai, H. Asdar Amal Dharmawan, memastikan bahwa tarif PBB tidak mengalami kenaikan pada tahun 2025.
Dalam keterangannya, Asdar menjelaskan bahwa tarif PBB telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) PDRD Nomor 3 Tahun 2023 dan mulai diberlakukan sejak Januari 2024. Dengan demikian, tidak ada perubahan tarif yang diterapkan tahun ini.
"Tarif PBB tetap sebagaimana yang telah diatur dalam Perda. Tidak ada kenaikan," tegas Asdar, Selasa (2/9/2025).
Ia juga menekankan bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk bumi atau Zona Nilai Tanah (ZNT) tidak mengalami penyesuaian sejak pengalihan kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah pada tahun 2014. Saat ini, nilai NJOP bumi di Kabupaten Sinjai berkisar antara Rp1.700/m² hingga Rp285.000/m².
"Pajak bumi tidak mengalami penyesuaian sejak diserahkan dari pajak negara ke pemerintah daerah," ujarnya.
Adapun penyesuaian hanya berlaku pada NJOP bangunan, yang dihitung berdasarkan komponen harga bahan bangunan seperti semen, batu bata, dan ongkos kerja. Penyesuaian ini dilakukan secara proporsional dan dinilai masih dalam batas kewajaran. Sebagai contoh, nilai semen dalam sistem dinaikkan dari Rp30.000 menjadi Rp45.000.
"Penyesuaian hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki bangunan, dan nilainya disesuaikan dengan kondisi serta luas bangunan masing-masing," jelasnya.
Asdar menambahkan bahwa penyesuaian tersebut telah melalui proses simulasi dan kajian mendalam agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat serta tidak memberatkan wajib pajak.
Penyesuaian juga dilakukan berdasarkan hasil konsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba sebagai perwakilan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Kabupaten Sinjai.
"Sekali lagi, yang mengalami penyesuaian adalah NJOP bangunan, bukan tanahnya. Bahkan kami telah menetapkan tarif minimal sebesar Rp20.000. Artinya, jika pokok pajak berada di bawah Rp18 juta, maka PBB yang dibayarkan hanya Rp20.000. Semua ini telah diatur dalam Perda yang berlaku," pungkasnya.
Dengan penjelasan ini, Pemkab Sinjai berharap masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak berdasar. (*)


