,

Menu Utama

Bupati Ratnawati Serahkan Remisi HUT ke-80 RI, 3 Napi Rutan Sinjai Bebas

Andika Arya
, Minggu, Agustus 17, 2025 WIB Last Updated 2025-08-17T08:55:04Z

Bupati Sinjai Hj Ratnawati Arif menyerahkan SK Remisi kepada WBP Rutan Sinjai. (Ist)

KABARSINJAI.COM, - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Nara Pidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai, menerima remisi umum dan remisi dasawarsa tahun 2025 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025) siang.


Surat keputusan (SK) Remisi Umum dan Dasawarsa tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sinjai Hj Ratnawati Arif didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai Darman Syah kepada perwakilan WBP Rutan Sinjai.


Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, Darman Syah, mengungkapkan bahwa dari total 215 warga binaan, sebanyak 98 orang menerima remisi umum, sementara 130 orang mendapatkan remisi dasawarsa. Rmisi khusus yang diberikan pada tahun kelipatan sepuluh. 


"Dari jumlah tersebut 3 warga binaan kami dinyatakan bebas dan kembali ke tengah keluarga hari ini," pungkasnya dihadapan tamu undangan dalam acara penyerahan remisi.


Untuk besaran remisi yang diberikan bervariasi, kata dia mulai dari satu hingga enam bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta kelengkapan syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.


"Remisi bukanlah bentuk keringanan hukuman, melainkan penghargaan negara atas perilaku baik dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan,” tegas Darman Syah.


Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif, saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, menekankan bahwa euforia kemerdekaan adalah milik semua lapisan masyarakat, termasuk warga binaan.


“Remisi adalah bentuk apresiasi atas dedikasi, prestasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Ini bukan hadiah, melainkan pengakuan atas usaha sungguh-sungguh untuk berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Bupati.


Program pembinaan yang dijalankan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencakup pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, dan interaksi sosial. Tujuannya adalah merehabilitasi dan mereintegrasi narapidana dan anak binaan ke dalam masyarakat secara bermartabat dan mandiri.


Bupati juga menyampaikan harapan agar seluruh warga binaan yang menerima remisi menjadikan momen ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri. “Jangan jadikan pembinaan sebagai pengisi waktu luang tanpa arti. Jadikan sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat dengan semangat baru, menjadi warga yang taat hukum dan bertanggung jawab,” pesannya.


Kepada mereka yang hari ini bebas, Bupati Ratnawati mengucapkan selamat dan mengajak untuk merajut kembali tali persaudaraan, menjalin kebersamaan, dan aktif berkontribusi dalam pembangunan.


Penyerahan remisi umum dan dasawarsa bagi WBP Rutan Kelas IIB Sinjai turut dihadiri Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda, Forkopimda, H. Guntur Toppo, Ketua TP PKK Sinjai Rosalina Andi Mahyanto, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian, pimpinan instansi Vertikal, BUMN/BUMD, serta perwakilan organisasi dan lembaga kemasyarakatan se-kabupaten Sinjai. (*)

Iklan