Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Peresmian 80 Ribu Kopdes Merah Putih Menjadi Momen Bersejarah Gerakan Koperasi Indonesia

, Senin, Juli 21, 2025 WIB Last Updated 2025-07-21T05:43:37Z



KABARSINJAI.COM, JakartaPeringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) 2025 di Klaten, Jawa Tengah, jadi momen bersejarah bagi gerakan koperasi Indonesia. 


Ada dua hal besar yang membuat tahun ini istimewa yakni ditetapkannya 2025 sebagai Tahun Koperasi Internasional oleh PBB, serta peluncuran 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih oleh Presiden RI Prabowo Subianto.


“Tahun ini luar biasa bagi koperasi. Dunia internasional mengakui perannya, dan kita memulai babak baru lewat peluncuran 80 ribu Kopdes,” ujar Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, Senin, 21 Juli 2025.


Menurut Budi Arie, deklarasi dari PBB menjadi dorongan semangat baru untuk koperasi di Indonesia agar lebih berdaya dan mandiri. Peluncuran Kopdes Merah Putih pun disebut sebagai langkah besar menuju cita-cita Indonesia Emas 2045.


“Ini penanda kebangkitan ekonomi rakyat. Kita ingin ekonomi Indonesia bertumpu pada kekuatan koperasi yang tangguh dan berkelanjutan,” lanjutnya.


Budi Arie menjelaskan, dari target 80 ribu Kopdes yang diminta Presiden, saat ini sudah terbentuk 81.148 unit koperasi. Sebagian besar telah mengantongi badan hukum resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.


“Target sudah terpenuhi. Hari ini kita mulai tahap berikutnya: pengoperasian koperasi di seluruh Indonesia,” tegasnya.


Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa. Dengan koperasi, akses permodalan, teknologi, dan pelayanan masyarakat bisa lebih dekat ke desa.


Salah satu misi besar dari Kopdes Merah Putih adalah mengentaskan kemiskinan ekstrem di desa-desa. Pemerintah berharap koperasi bisa membuka lebih banyak peluang ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.


Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut Harkopnas tahun ini sebagai momentum kebangkitan ekonomi Pancasila.


“Presiden memulainya dari koperasi desa. Ini bukan sekadar peluncuran, tapi awal dari perubahan besar,” katanya.


Setiap Kopdes nantinya wajib memiliki tujuh unit usaha sebagai syarat dasar, namun pemerintah juga memberi ruang untuk mengembangkan bisnis sesuai potensi lokal.


Dengan semangat gotong royong dan kerja sama, koperasi diyakini siap menjadi ujung tombak keadilan sosial dan kesejahteraan desa.  (**)



Iklan