Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Mulai 1 Agustus 2025, Warga Diminta untuk Kibarkan Bendera Merah Putih

, Senin, Juli 28, 2025 WIB Last Updated 2025-07-28T05:22:50Z

 



KABARSINJAI.COM - Menyambut peryaaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaam Republik Indonesia, Bupati Sidrap, Hj. Ratnawati Arif mengimbau warga untuk mengibarkan bendera Merah Putih mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus tahun 2025.


Imbauan itu disampaikan Hj. Ratnawati melalui Surat Edaran Bupati Sinjai tentang Berpartisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-80  Kemerdekaan RI Tingkat Kabupaten.


Selain mengibarkan  bendera merah putih, warga juga diminta untuk menata dan menjaga kebersihan lingkungannnya masing-masjng.


"Jadi selain dilingkungan warga, imbauan ini juga berlaku pada seluruh instansi pemerintah maupun swasta dan organisasi lainnya," Jelas Hj. Ratnawati.


Dalam surat edaran Bupati Siniai, juga disampaikan pemasangan dekorasi, umbul - umbul, poster, spanduk, Baliho atau hiasan lainnya dilingkungan kantor pemerintahan dan swasta sesuai logo dan tema HUT Kemerdekaan RI Tahun ini yakni "Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju".


"Agar setiap lingkungan instansi/badan/ Perusahaan/ organisasi dan seluruh masyarakat dapat mengibarkan bendera merah putih ataupun bendera hias dilingkungan masing-masing," Tegas Bupati dalam.surat edaran tersebut.


Tak hanya itu, Ia juga menginstruksikan para Camat, Lurah / Kepala Desa, Kepala Lingkungan, untuk mengkoordinir pemasangan Bendera di masyarakat mulai tanggal 1 s/d 31 Agustus 2025, dan memasang umbul-umbul Merah Putih serta hiasan lainnya di tempat-tempat yang strategis.


Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai ini sebagai  tindaklanjut Surat Menteri Dalam Negeri No. 400.10.1.1/4059/SJ. (**)


Iklan