Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

RAMAH untuk Semua, Program Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Sinjai Kurang Mampu Berlanjut

Andika Arya
, Selasa, Juni 24, 2025 WIB Last Updated 2025-06-24T09:09:13Z

Bupati Sinjai Hj Ratnawati Arif saat berkunjung ke Pasar sentral Sinjai. (Ist)

KABARSINJAI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menegaskan keberpihakannya pada masyarakat kecil. Di bawah kepemimpinan Bupati Hj. Ratnawati Arif dan Wakil Bupati Andi Mahyanto Mazda, program bantuan hukum gratis untuk warga kurang mampu dipastikan berlanjut di tahun 2025.


Program ini bukan hanya lanjutan administratif, melainkan representasi nyata dari visi besar pasangan RAMAH ( Sinjai Maju, Sejahtera, Mandiri, dan Berkeadilan) yang terwujud melalui misi “Sama-samaki”, yakni membangun masyarakat taat hukum dan berkeadilan.


Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Sinjai, Andi Adis Dharmaningsih Asapa, mengungkapkan saat ini Pemkab Sinjai bersama sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi sedang mendampingi tiga perkara yang melibatkan warga kurang mampu. 


“Program ini tetap berjalan. Tahun 2025 kami tangani tiga perkara yang kini dalam proses,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).


Bantuan hukum ini mencakup berbagai persoalan hukum dan dapat diakses secara gratis. Warga yang membutuhkan cukup mengajukan permohonan tertulis kepada LBH yang bekerja sama, dilengkapi dengan identitas, uraian masalah, serta bukti pendukung seperti surat keterangan tidak mampu.


Bupati Ratnawati Arif menegaskan komitmennya dalam memastikan program ini menjadi alat perlindungan nyata bagi masyarakat bawah yang kerap kesulitan mengakses keadilan. 


“Kami ingin mereka yang selama ini terpinggirkan juga punya hak yang sama saat berhadapan dengan hukum. Karena hukum seharusnya tidak berpihak pada kemampuan ekonomi, melainkan pada keadilan,” tegasnya.


Dengan terus digulirkannya program ini, Pemkab Sinjai menegaskan bahwa kehadiran pemerintah tidak hanya terlihat di belakang meja birokrasi, tetapi nyata di garis depan perjuangan warganya. Karena di mata hukum, semua warga seharusnya berdiri di garis yang setara. (*)

Iklan