![]() |
Kajari Sinjai, Dr. Zulkarnaen diapit Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Sinjai. (Arsip Kabar Sinjai) |
KABARSINJAI.COM - Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan SCADA pada SPAM IKK Sinjai Tengah tahun 2021 kini memasuki tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi meningkatkan status perkara setelah serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta dokumen terkait.
Keputusan ini diambil dalam Ekspose Perkara yang dipimpin langsung oleh Kajari Sinjai, Dr. Zulkarnaen, dan dihadiri oleh Ketua Tim Penyidik Kaspul Zen Tomy Aprianto (Kasi Pidsus) serta seluruh anggota tim penyidik dan jaksa.
Dalam siaran persnya, Kajari Sinjai Dr. Zulkarnaen, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, seperti keterangan saksi, data, dan dokumen, menunjukkan indikasi kuat adanya peristiwa yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
"Penyelidikan menemukan sejumlah permasalahan dalam proses lelang serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga berpotensi merugikan negara," tegasnya.
Pengadaan SCADA untuk SPAM IKK Sinjai Tengah pada tahun 2021 dilakukan dengan anggaran sebesar Rp10,52 miliar yang bersumber dari dana APBN dan dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan.
SCADA (Supervisory Control And Data Acquisition) merupakan sistem pengendalian berbasis teknologi yang sangat dibutuhkan dalam sistem penyediaan air minum.
Seharusnya, SCADA memastikan pendosisan air dilakukan secara otomatis, menghindari kelebihan atau kekurangan distribusi air yang dapat berdampak pada masyarakat Kecamatan Sinjai Tengah.
Namun, dalam pelaksanaannya, sistem ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga pendosisan harus dilakukan secara manual, yang berdampak pada tidak maksimalnya kinerja SPAM IKK Sinjai Tengah.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, Kejari Sinjai akan segera meminta keterangan ahli serta melakukan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap potensi penyimpangan dalam pengadaan SCADA ini.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sebagai bentuk penegakan hukum dan dukungan terhadap program Pemerintah Pusat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkas Kajari Sinjai. (*)