Iklan



Iklan

,

Menu Utama

Iklan

11.114 Pejabat Belum Lapor LHKPN, Transparansi dan Kepatuhan Jadi Sorotan

Andika Arya
, Rabu, Mei 14, 2025 WIB Last Updated 2025-05-14T11:19:34Z

Ilustrasi 

KABARSINJAI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hingga 9 Mei 2025, sebanyak 11.114 pejabat masih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


Keterlambatan pelaporan ini menjadi sorotan, sebab LHKPN merupakan instrumen penting dalam transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa LHKPN dapat menjadi dasar dalam pemberian reward atau punishment bagi pejabat.


“LHKPN bisa menjadi salah satu basis pemberian penghargaan atau sanksi bagi penyelenggara negara,” ujar *Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir dari Medcom.


Ia menjelaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan LHKPN dapat berpengaruh terhadap karir pejabat, seperti promosi atau mutasi jabatan.


“Sehingga setiap pejabat yang wajib lapor akan terdorong untuk patuh dalam menyampaikan LHKPN,” tambahnya.


KPK terus memantau kepatuhan para pejabat dalam pengisian LHKPN dan siap melakukan klarifikasi jika ditemukan ketidaksesuaian data.


“KPK memanfaatkan berbagai sumber data untuk mengecek kelengkapan pengisian LHKPN,” jelas Budi.


Selain itu, KPK mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi kepatuhan para pejabat dalam pelaporan harta kekayaan.


Jika ada dugaan aset yang tidak dilaporkan, masyarakat dapat menyampaikan informasi langsung kepada KPK.


“Masyarakat bisa melapor kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan ketidakbenaran dalam pelaporan LHKPN seorang penyelenggara negara,” pungkasnya.


KPK menegaskan bahwa kepatuhan terhadap LHKPN merupakan wujud komitmen penyelenggara negara terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. (**)

Iklan