KABARSINJAI – Satreskrim Polres Sinjai berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang beraksi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sinjai.
Penangkapan dilakukan setelah terjadi pencurian di kantin SMAN 09 Sinjai, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe, pada Senin (21/1/2025) sekitar pukul 01.00 WITA, dan di Jalan Stadion Mini, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 02.00 WITA.
Korban pertama, Rudi (22), melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 24 Januari 2025 di Mapolsek Tellulimpoe dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 08 / I / 2025 / SPKT / Polsek Tellulimpoe. Sementara korban kedua, Vivi Miliarti (37), melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya pada tanggal 31 Januari 2025 di Polres Sinjai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 19 / I / 2025 / SPKT / Polres Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, membenarkan penangkapan tersebut. Dua pelaku yang ditangkap adalah lelaki berinisial MA (15) dan MN (17), keduanya merupakan pelajar yang berdomisili di Kecamatan Tellulimpoe.
“Sejak menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada hari Sabtu (1/2/2025) pukul 03.40 WITA, tim Resmob Polres Sinjai berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan KH Agussalim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara,” ujar AKP Andi Rahmatullah.
Pencurian pertama di kantin SMAN 09 Sinjai dilakukan dengan cara merusak kunci gembok pintu kantin. Pelaku kemudian mengambil barang-barang di dalam boks, termasuk 2 tabung gas 3 kg, 30 bungkus Pop Mie, 1 dus Mie Sedap, 9 botol minuman Golda, 12 botol minuman Milku, serta uang tunai sekitar Rp 30.000. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 900.000.
Pencurian kedua terjadi di Jalan Stadion Mini, dimana pelaku merusak gembok box dagangan dan mengambil barang-barang di dalamnya, termasuk satu tabung gas 3 kg serta beberapa barang jualan lainnya. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 2.500.000.
Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua pelaku mengakui melakukan aksi pencurian di dua lokasi tersebut. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu tabung gas 3 kg, satu unit sepeda motor Yamaha M3 warna hijau DW 3066 VQ, serta dua jaket yang digunakan pelaku.
“Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya. (*)