KABARSINJAI – Peristiwa cekcok kakak beradik nyaris meregang nyawa terjadi di Dusun Kasuarang, Desa Arabika, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Selasa (17/12/2024).
Korbannya adalah sang kakak berinisial AN (61), sedang pelaku sang adik diketahui berinisial MA (60), masing-masing berdomisili di Dusun Arango. Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekira pukul 10:30 Wita.
Ironisnya, peristiwa yang menewaskan AN sang kakak oleh MA adiknya sendiri motifnya diduga gegara lahan sawah milik warga berinisial KM.
“Korban penganiayaan dan pelaku merupakan saudara kandung dan motif kejadian tersebut disebabkan karena memperebutkan sebidang sawah milik KM untuk digarap /kerja,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, diruang gelar perkara Sat Reskrim.
Rahmatullah membeberkan kronologi peristiwa tersebut bermula saat pelaku MA sementara membajak sawah, kemudian datang korban AN dengan membawa sebilah sabit dan bambu.
Pada saat bertemu, korban meneriaki pelaku dengan kata Kella Kella (serakah atau rakus) dan dibalas oleh pelaku dengan kata apa dibilang Kella Kella.
Di saat yang bersamaan korban langsung memukul pelaku dengan menggunakan sepotong bambu yang kemudian ditangkis pelaku dengan menggunakan cangkul.
Serangan terhadap pelaku tidak berhenti, korban terus melakukan pemukulan dengan menggunakan bambu yang mengenai bagian pundak sebelah kanan pelaku, lalu terjadi perkelahian antara pelaku dan korban.
Pada saat terjadi perkelahian itulah, pelaku melihat sebilah sabit yang dibawa korban yang kemudian pelaku menarik sabit tersebut dan langsung menebas korban yang mengenai bagian rahang sebelah kanan yang menyebabkan luka terbuka.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Barang bukti yang diamankan berupa dua bilah sabit dengan panjang 65 cm yang berbentuk melengkung dan satu potong bambu berwarna hijau kecoklatan dengan panjang sekitar 150 cm,” sambungnya.
Menurut Rahmatullah, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUH Pidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman selama lamanya delapan tahun penjara. (*)