KABARSINJAI –Puluhan warga Kelurahan Lappa mendatangi Mapolres Sinjai, di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Rabu (11/12/2024).
Mereka beramai-ramai datang untuk mencari tahu kondisi IB, yang diamankan beberapa waktu lalu di Mapolres Sinjai, lantaran pihak keluarga mendapat kejanggalan dalam penanganannya.
Pria berusia 27 tahun asal Kelurahan Lappa, sebelumnya diduga dikeroyok oleh oknum polisi yang bertugas di Polres Sinjai, pada Minggu (8/12/2024) malam lalu.
Keluarga IB, Tetti mengatakan, peristiwa terjadi bermula saat oknum polisi memarkir kendaraannya di tengah jalan, tepatnya di salah satu warkop di tepian muara galau, Kelurahan Lappa, Sinjai Utara.
IB saat itu lanjut Tetti menegur karena mengganggu pengguna jalan. Akan tetapi, oknum tersebut tidak terima dan mengeluarkan perkataan yang tidak sopan.
“Oknum tersebut melempari puntung rokok karena tidak menerima ditegur tapi IB juga tidak menerima dan mengatakan bahwa polisi tidak boleh seperti itu, kakaknya juga polisi tapi tidak berperilaku seperti itu,” beber Tetti, Rabu (11/12/2024).
Atas dasar itu, oknum polisi bersama sejumlah rekannya mencari IB dan mendapati di depan rumahnya. Mereka pun mengeroyok IB lalu diamankan di Mapolres Sinjai. Hanya saja, pihak keluarga mendapat kejanggalan karena IB tidak bisa ditemui.
“Sudah tiga hari diamankan di Polres Sinjai tapi kami tidak diberikan kesempatan untuk bertemu, bahkan kami minta untuk difoto sekalipun tetap tidak diizinkan, padahal kami mau tahu kondisinya, karena informasi kami dapat dia babak belur,” tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya telah melaporkan kejadian ini di Propam Polres Sinjai. Sehingga dia berharap pimpinan Polres Sinjai hingga Polda Sulsel memberikan perhatian serius atas kejanggalan ini.
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan membantah anggotanya melakukan tindakan represif. Pihaknya melakukan penahanan dan proses hukum murni karena kepemilikan narkotika jenis sabu.
“Kami fokus kasus narkotikanya dan tidak ada anggota Narkoba yang melakukan tindakan represif, soal yang bersangkutan tidak bisa ditemui oleh siapapun karena masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya. (*)